Lansia di Mataram Mengadu ke Ketua DPRD NTB dan Ketua Partai, Minta Bantuan Pengembalian Uang yang Dipinjam Oknum Anggota Dewan

Lansia di Mataram Mengadu ke Ketua DPRD NTB dan Ketua Partai, Minta Bantuan Pengembalian Uang yang Dipinjam Oknum Anggota Dewan
Kuasa hukum RY, Yan Mangandar Putra saat mengadukan ke DPRD NTB dan ketua Partai PDIP NTB 


Mataram,(Beritantb.com) – Seorang perempuan lanjut usia berinisial RY (79), warga Kota Mataram, melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AR alias BRM (40) kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, serta Badan Kehormatan DPRD NTB.


Pengaduan tersebut disampaikan sebagai upaya mencari penyelesaian di luar jalur pidana atas persoalan utang-piutang yang menurut pihak RY telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa penyelesaian.


Kuasa hukum RY, Yan Mangandar Putra, menjelaskan bahwa kliennya mengaku meminjamkan uang kepada BRM sejak 2023. Saat itu, BRM disebut meminta bantuan dana dengan alasan kebutuhan proyek. Setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi NTB pada 2024, BRM kembali meminjam uang dengan alasan untuk melunasi utang kepada pihak lain.


Menurut Yan, karena hubungan yang sudah terjalin baik dan menganggap BRM seperti anak sendiri, RY beberapa kali memenuhi permintaan tersebut hingga mengorbankan tabungan keluarga.


"Klien kami hanya ingin uang miliknya dikembalikan. Selama lebih dari satu tahun beliau terus berupaya menagih secara kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum," kata Yan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).


Pihak kuasa hukum menyebut telah melayangkan dua kali somasi. Selain itu, pada 11 Oktober 2025 dibuat surat pengakuan utang yang menurut mereka ditandatangani BRM. Dalam surat tersebut disebutkan masih terdapat sisa utang sebesar Rp556 juta lebih yang dijanjikan akan dilunasi paling lambat 30 Juni 2026**.


Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, menurut pihak RY, belum ada pembayaran yang dilakukan.


Atas dasar itu, Kantor Hukum Mangandar & Rekan mengirimkan surat pengaduan etik bernomor 012/B/KH.MGR/2026 tertanggal 10 Juni 2026 kepada Ketua DPRD Provinsi NTB dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kehormatan DPRD NTB, Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi, Ketua Komisi IV DPRD NTB, serta pengurus partai di tingkat pusat dan daerah.


Dalam pengaduannya, pihak RY meminta agar dugaan pelanggaran etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk permohonan penjatuhan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPRD maupun kader partai.


Yan menyatakan hingga kini pihaknya mengaku belum menerima undangan maupun permintaan klarifikasi dari lembaga yang dituju terkait pengaduan tersebut.


"Kami berharap pimpinan DPRD maupun partai memberikan perhatian terhadap pengaduan ini. Bagi klien kami, ini merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum menempuh langkah hukum lainnya," ujarnya.


Pihak kuasa hukum juga berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan demi menjaga marwah lembaga legislatif.


Menurut Yan, kliennya pada dasarnya tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut dan hanya berharap seluruh kewajiban yang telah dijanjikan dapat dipenuhi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak AR alias BRM belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan dan pengaduan tersebut.(Red).

Iklan