PKC PMII Bali-Nusra Desak Polres Dompu Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Pembakaran terhadap Petani Asal Bima

PKC PMII Bali-Nusra Desak Polres Dompu Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Pembakaran terhadap Petani Asal Bima
Ketua Bidang Aparatur PKC PMII Bali-Nusra, Edi Irawan Saputra


Mataram,(Beritantb.com) – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali-Nusa Tenggara (Bali-Nusra) mendesak Polres Dompu, di bawah koordinasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengusut tuntas dugaan kasus pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, penjarahan, serta dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang petani asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.


Ketua Bidang Aparatur PKC PMII Bali-Nusra, Edi Irawan Saputra, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.


"Karena itu kami mendesak Polda NTB melalui Polres Dompu agar segera menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, dan penjarahan barang milik korban," tegas Edi dalam pernyataan sikapnya.


Menurut PKC PMII Bali-Nusra, berdasarkan laporan yang disampaikan istri korban, Hj. Masdar, pada Senin (27/7/2026), korban H. Hamdiah diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Korban disebut mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.


Selain itu, organisasi tersebut menyebut pondok yang menjadi tempat tinggal korban diduga dibakar hingga rata dengan tanah. Tidak hanya itu, sejumlah barang milik korban seperti bibit bawang merah, obat-obatan pertanian, peralatan kerja, hingga uang tunai juga dilaporkan hilang. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.


PKC PMII Bali-Nusra menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Organisasi itu juga menyatakan bahwa apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban, penerapan pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti.


Menurut Edi, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.


"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum. Namun negara tidak boleh kalah terhadap praktik main hakim sendiri. Tidak seorang pun boleh dihukum hanya berdasarkan tuduhan tanpa melalui proses hukum yang adil," ujarnya.


PKC PMII Bali-Nusra meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Organisasi tersebut juga berharap korban beserta keluarganya memperoleh perlindungan hukum, pemulihan, serta jaminan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam pernyataan sikapnya, PKC PMII Bali-Nusra menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:


1. Mendorong Polda NTB dan Polres Dompu melaksanakan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mendesak Kapolres Dompu segera menangkap dan memproses hukum setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, dan penjarahan barang milik korban.

3. Meminta Polres Dompu mengusut tuntas perkara tanpa pandang bulu serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.

4. Memastikan tidak ada lagi praktik main hakim sendiri yang mencederai supremasi hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Dompu.

5. Mendesak negara memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan pemulihan yang layak bagi korban beserta keluarganya.


PKC PMII Bali-Nusra juga menegaskan bahwa apabila laporan dan tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan dan permohonan supervisi kepada Polda NTB, serta apabila diperlukan akan meneruskannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memastikan tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi korban.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Dompu maupun Polda NTB terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan peristiwa tersebut.(Red).

Iklan