![]() |
| Sidang perkara narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Malaungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (19/8/2026). |
Bima,(Beritantb.com) — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Malaungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (19/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Anita alias Bunda memberikan keterangan mengenai pertemuan di Hotel Marina Inn yang melibatkan Koko Erwin dan Malaungi. Pertemuan itu disebut membahas rencana peredaran sabu di wilayah Kota Bima, termasuk pembicaraan mengenai pembayaran yang disebut sebagai “uang atensi” atau “pajak keamanan.”
Anita menerangkan, dalam pembicaraan tersebut muncul nominal Rp150 juta untuk setiap kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan. Namun, Anita menegaskan bahwa sepanjang yang diketahuinya, tidak pernah disebut nama Didik maupun jabatan Kapolres sebagai pihak yang akan menerima uang tersebut.
Anita juga mengaku tidak mengetahui siapa penerima uang tersebut. Ia hanya mendengar bahwa uang itu akan dibagikan kepada sejumlah “orang lapangan”, tanpa mengetahui identitas mereka.
Ada Perbedaan Keterangan Soal Nominal
Mengenai penentuan nominal, Anita menerangkan bahwa Koko Erwin awalnya menawarkan Rp100 juta per kilogram, kemudian nominal tersebut menjadi Rp150 juta per kilogram.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Malaungi. Ia menyatakan bahwa ketika Anita datang dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengenai nominal sudah selesai.
Perbedaan keterangan ini menjadi bagian yang penting dalam persidangan untuk menguji sejauh mana Anita mengetahui secara langsung proses pembicaraan mengenai nominal tersebut.
Dalam persidangan, Anita juga mengaku mulai menjual narkotika sekitar Agustus 2025. Menurut keterangannya, Ais baru mengenal Malaungi sekitar satu bulan sebelum pertemuan di Hotel Marina Inn pada 22 Januari 2026, atau sekitar Desember 2025.
Sementara terkait Didik, Anita mengatakan dirinya hanya mengenal Didik sebagai Kapolres Bima Kota. Anita mengaku tidak pernah bertemu, berkomunikasi, maupun bekerja sama dengan Didik.
Anita Akui Dekat dengan Ais dan Koko Erwin
Anita juga mengaku cukup dekat dengan Ais dan Koko Erwin. Namun, menurut keterangannya, selama berhubungan dengan keduanya, ia tidak pernah melihat maupun mendengar mereka bertemu, berkomunikasi, atau berinteraksi dengan Didik.
Dengan demikian, berdasarkan pengetahuan Anita, pembicaraan mengenai pembayaran Rp150 juta per kilogram berlangsung antara Koko Erwin dan Malaungi. Anita tidak menerangkan adanya komunikasi atau kesepakatan yang secara langsung menghubungkan pembicaraan tersebut dengan Didik.
Fakta lain terungkap dari keterangan Malaungi yang mengaku tidak mengetahui dari mana Koko Erwin memperoleh sabu yang rencananya akan diedarkan.
Malaungi juga menerangkan bahwa rencana Koko Erwin untuk mulai memasarkan sabu dengan pembayaran Rp150 juta per kilogram tersebut baru akan berjalan pada awal Februari 2026. Sementara itu, pertemuan di Hotel Marina Inn berlangsung pada 22 Januari 2026.
Urutan waktu tersebut menjadi relevan dalam persidangan untuk melihat apakah pada saat pertemuan berlangsung kegiatan pengedaran sudah berjalan atau masih sebatas rencana yang akan dilaksanakan kemudian.
Keterlibatan Didik Belum Disebut Secara Langsung oleh Anita
Dari keseluruhan keterangannya di persidangan, Anita tidak menerangkan adanya pertemuan, komunikasi, perintah, kesepakatan maupun penyerahan uang yang secara langsung melibatkan Didik dalam pembahasan Rp150 juta per kilogram tersebut.
Berdasarkan keterangan Anita, hubungan antara pembicaraan Koko Erwin dan Malaungi dengan Didik belum tergambar secara langsung.
Namun, ada atau tidaknya keterlibatan Didik tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan para saksi yang diperiksa dalam persidangan. Penilaian akhir mengenai fakta dan keterlibatan masing-masing pihak merupakan kewenangan majelis hakim.
