![]() |
| Muhamad Arif, S.H., M.H. |
Oleh :Muhamad Arif, S.H., M.H.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Mataram Periode 2026-2030
Mataram,(Beritantb.com) - Upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas patut dikaji secara kritis dari perspektif hukum acara pidana. Hal ini penting mengingat hukum acara pidana merupakan instrumen yang berfungsi membatasi penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip due process of law.
Secara normatif, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan permintaan banding. Esensi dari ketentuan tersebut adalah memberikan perlindungan kepada terdakwa agar tidak terus-menerus dihadapkan pada proses peradilan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama. Norma tersebut merupakan pengejawantahan asas kepastian hukum (rechtszekerheid), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh penyelesaian perkara berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Memang benar bahwa dalam perkembangan praktik peradilan terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan ruang terhadap upaya hukum tertentu atas putusan bebas yang dikualifikasikan sebagai vrijspraak tidak murni (impure acquittal). Akan tetapi, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bahwa setiap putusan bebas secara otomatis dapat diajukan upaya hukum. Penuntut Umum tetap berkewajiban membuktikan bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan penerapan hukum (error in judicando), bukan sekadar perbedaan penilaian terhadap fakta atau alat bukti yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dalam perspektif rezim hukum acara pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meskipun tidak mengatur secara eksplisit mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, undang-undang tersebut justru menegaskan dalam Pasal 299 ayat (2) bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa baik dalam rezim KUHAP lama maupun KUHAP baru, pembentuk undang-undang tetap menempatkan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai roh sistem peradilan pidana Indonesia.
Konsekuensinya, hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan secara ekstensif apabila penafsiran tersebut justru mempersempit atau mengurangi hak-hak terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas. Sebagai hukum publik, hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation) karena berkaitan langsung dengan pembatasan hak-hak warga negara oleh negara.
Pandangan tersebut semakin memperoleh legitimasi dengan diterbitkannya Surat Edaran Pengadilan Tinggi Padang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Upaya Hukum Banding Putusan Bebas Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang tanggal 26 Juni 2026. Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas berkembangnya perbedaan pendapat di kalangan hakim mengenai kebolehan Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas, mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut.
Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan dua prinsip mendasar. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur adanya upaya hukum banding terhadap putusan bebas dan hanya mengatur larangan pengajuan kasasi sebagaimana Pasal 299 ayat (2). Kedua, berdasarkan Asas Lex Certa yang menghendaki hukum harus jelas dan tertulis serta Asas Lex Stricta yang mengharuskan hukum pidana ditafsirkan secara ketat, maka upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan demi menjamin kepastian hukum.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan bebas dalam perkara Delpedro Marhaen menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa kasasi terhadap putusan bebas. Menurut beliau, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak dibacakan, karena undang-undang secara tegas telah menutup ruang upaya hukum biasa terhadap putusan tersebut melalui Pasal 299 ayat (2) KUHAP.
Apabila dikaitkan dengan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan dana siluman DPRD NTB, maka apabila Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tetap mengajukan upaya hukum banding, langkah tersebut semestinya terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab ialah dasar hukum positif apa yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding, mengingat KUHAP baru tidak mengatur mekanisme tersebut.
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan aparat penegak hukum wajib didasarkan pada kewenangan yang diberikan secara tegas oleh undang-undang. Ketiadaan pengaturan tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya kewenangan. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi langsung dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menghendaki bahwa setiap tindakan dalam hukum pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Asas legalitas tersebut secara inheren berkaitan dengan Asas Lex Certa dan Asas Lex Stricta, yang melarang penggunaan analogi maupun penafsiran ekstensif untuk menciptakan norma baru yang tidak diatur oleh pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, apabila Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan banding terhadap putusan bebas tanpa adanya dasar hukum yang secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, prinsip kepastian hukum, dan due process of law.
Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan harus tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, independensi kekuasaan kehakiman, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan berdasarkan proses pembuktian yang sah menurut hukum. Dengan demikian, dalam negara hukum yang demokratis, setiap upaya hukum harus dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan undang-undang dan tidak boleh dibangun melalui analogi ataupun penafsiran yang memperluas kewenangan negara di luar batas yang telah ditentukan oleh hukum.(*)
