BTT Rp484 Miliar Bergeser, DPM Unram Nilai Ada Dugaan Maladministrasi dan Siapkan Gugatan OOD

BTT Rp484 Miliar Bergeser, DPM Unram Nilai Ada Dugaan Maladministrasi dan Siapkan Gugatan OOD
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram)


Mataram,(Beritantb.com) — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram) kembali menyoroti persoalan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut mencapai Rp484 miliar.


Dalam siaran persnya, DPM Unram mempertanyakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pergeseran anggaran tersebut.


DPM Unram menilai penggunaan dana BTT harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian karena anggaran tersebut pada dasarnya disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat, kebutuhan mendesak, dan penanganan bencana.


Namun, menurut DPM Unram, terdapat dugaan bahwa sebagian dana BTT dialihkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang bersifat reguler, seperti proyek fisik, pengerjaan jalan provinsi, pengadaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, hingga kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.


DPM Unram juga mempertanyakan pergeseran BTT tahap kedua melalui Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 sebesar Rp209,2 miliar. Mereka menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai urgensi kebijakan tersebut, terutama karena pergeseran itu disebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan dana transfer dari pemerintah pusat.


Soroti Mekanisme Penganggaran


DPM Unram menilai pergeseran anggaran dalam jumlah besar tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi prosedur, transparansi, serta pengawasan DPRD NTB.


Menurut mereka, kebijakan pengelolaan APBD harus tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip check and balances antara pemerintah daerah dan DPRD.


DPM Unram bahkan menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, tudingan tersebut merupakan sikap dan penilaian DPM Unram yang masih perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.


Tujuh Tuntutan DPM Unram


Atas persoalan tersebut, DPM Unram menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.


Pertama, DPM Unram menolak penerapan Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025 apabila dinilai mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan. Mereka meminta kebijakan tersebut diuji berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.


Kedua, DPM Unram mempertanyakan penggunaan dalil keadaan darurat sebagai dasar pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar objektif dan urgensi penggunaan anggaran tersebut.


Ketiga, DPM Unram mengecam dugaan cacat prosedural serta meminta transparansi dalam proses pergeseran anggaran. Mereka juga meminta DPRD NTB menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal.


Keempat, DPM Unram mendesak BPK RI Perwakilan NTB melakukan audit investigatif khusus terhadap aliran dan peruntukan dana BTT tersebut. Mereka juga meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.


Kelima, DPM Unram mendesak aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi kerugian negara.


Keenam, DPM Unram mendesak DPRD NTB mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta penggunaan hak interpelasi dan hak angket untuk menguji kebijakan tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketujuh, DPM Unram menyiapkan langkah hukum melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke PTUN Mataram apabila tuntutan koreksi tidak mendapatkan respons dari Pemerintah Provinsi NTB.


Akan Sampaikan Keberatan Administratif


Ketua DPM Universitas Mataram, Maulana, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menempuh tahapan administratif sebelum melanjutkan ke proses hukum.


“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan klarifikasi dan keberatan administratif kepada Gubernur NTB sebagai jalan hukum mengajukan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD di PTUN Mataram,” ujar Maulana dalam siaran pers tersebut pada Rabu,(12/06/2026).


DPM Unram menyatakan langkah hukum itu akan ditempuh bersama koalisi masyarakat sipil dan praktisi hukum apabila Pemerintah Provinsi NTB tidak memberikan respons terhadap keberatan yang disampaikan.


DPM Unram berharap persoalan pergeseran BTT tersebut dapat dibuka secara transparan kepada publik, termasuk mengenai dasar hukum, mekanisme, aliran, serta peruntukan anggaran yang mencapai Rp484 miliar.


Pihaknya menegaskan, dana BTT harus dikelola secara hati-hati agar tetap tersedia sebagai instrumen perlindungan masyarakat ketika terjadi kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.(Red).

Iklan