Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tegaskan Ancaman Pidana

Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tegaskan Ancaman Pidana
Surat pernyataan Dewan Pers 


Jakarta,(Beritantb.com) — Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Sikap tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang “Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik”.


Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyoroti peristiwa ketika seorang wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.


Wawancara tersebut berkaitan dengan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR dan upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara pada 14 Agustus 2026.


Saat ditanya mengenai keberadaan SBY, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kembali mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak”.


Dewan Pers menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya.


Peristiwa kedua terjadi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tersebut.


Menurut Dewan Pers, para wartawan dari tiga media tersebut diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya.


Menanggapi kedua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah sikap.


Pertama, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mengingatkan pejabat publik agar memberikan contoh yang baik dan bersikap edukatif ketika berbicara di depan masyarakat.


Kedua, Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu di lokasi TPS Cilincing. Tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.


Dewan Pers menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers,” tegas Dewan Pers dalam pernyataannya.


Dewan Pers juga menekankan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk kepentingan publik. Menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dinilai bukan hanya merugikan pekerja pers, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.


Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.


Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Iklan