![]() |
| Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU |
Mataram,(Beritantb.com) – Kasus dugaan penipuan dengan modus menggunakan emas palsu yang merugikan Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice memasuki babak baru. Seorang nasabah berinisial Sarmila (28) yang dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut kini telah ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan emas palsu sebagai jaminan dalam transaksi gadai yang mengakibatkan koperasi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, membenarkan bahwa terduga pelaku kini telah ditahan di Polres Lombok Tengah.
"Hari ini sudah ditahan di Polres Lombok Tengah," ujar Zainal Asikin saat dikonfirmasi Beritantb.com, Selasa (11/8/2026).
Zainal Asikin menyampaikan apresiasi atas langkah aparat kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu kami bersyukur ditahan karena merugikan koperasi ratusan juta. Agar menjadi pembelajaran masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi gadai emas,"ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat maupun lembaga yang bergerak dalam transaksi gadai emas agar lebih teliti dalam memastikan keaslian barang yang dijadikan jaminan.
Zainal Asikin juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda NTB dan Polres Lombok Tengah yang dinilainya telah bekerja dalam menangani laporan dugaan jaminan emas palsu tersebut.
"Terima kasih Pak Kapolda NTB dan Kapolres Loteng yang telah bekerja keras sehingga terduga pelaku sudah ditahan atas laporan kami soal jaminan emas palsu di Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice,"ucapnya.
Ia berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai emas.
Untuk diketahui, status Sarmila dalam perkara ini masih sebagai terduga dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Lombok Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red).
