DPM Unram Soroti Pergeseran BTT Rp484 Miliar, Siapkan Gugatan terhadap Gubernur dan DPRD NTB ke PTUN

DPM Unram Soroti Pergeseran BTT Rp484 Miliar, Siapkan Gugatan terhadap Gubernur dan DPRD NTB ke PTUN
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) Maulana


Mataram,(Beritantb.com) — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan kejanggalan substansial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.


DPM Unram menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tidak tercantumnya temuan pemeriksaan terkait pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar yang bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar dalam dokumen resmi LHP.


DPM Unram menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang memindahkan tambahan penerimaan DBH ke pos BTT, kemudian mengalihkannya menjadi belanja modal atau proyek fisik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 tanpa melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD, patut dipertanyakan dari sisi mekanisme pengelolaan keuangan daerah.


Menurut DPM Unram, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.


 “Dana BTT hampir setengah triliun rupiah merupakan uang rakyat yang secara aturan diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan menjadi pos yang dapat digunakan untuk membiayai proyek fisik reguler maupun kepentingan politik. Mengalihkan dana sebesar itu hanya melalui instrumen Peraturan Gubernur serta mengabaikan hak penganggaran (budgetary rights) DPRD merupakan tindakan yang berpotensi merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Ketua DPM Unram, Maulana pada Senin,(10/08/2026).


Maulana merupakan mahasiswa Universitas Mataram yang sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah menghadang mobil Presiden Prabowo Subianto saat menuju lokasi peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat.


Soroti LHP BPK Perwakilan NTB


DPM Unram juga menyoroti tidak ditemukannya catatan pemeriksaan secara khusus terhadap anggaran senilai Rp484 miliar tersebut dalam LHP BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026.


Menurut DPM Unram, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.


Karena itu, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pemeriksaan terhadap penggunaan dan pergeseran anggaran tersebut.


Tiga Tuntutan DPM Unram


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen dalam mengawal tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, DPM Unram menyampaikan sejumlah tuntutan.


Pertama, mendesak BPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar pada APBD NTB Tahun Anggaran 2025.


DPM Unram meminta BPK RI melakukan Audit Investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan apabila ditemukan indikasi kerugian negara, melakukan pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi tindak pidana korupsi terkait pergeseran dana BTT dan pengalihan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.


Ketiga, mendesak DPRD NTB secara kelembagaan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menguji dan mengkaji keabsahan materiil Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.


Siapkan Gugatan ke PTUN


Merespons dugaan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran serta dugaan kelalaian DPRD NTB dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, DPM Unram menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat atau Penyelenggara Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.


DPM Unram menilai penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 perlu diuji dari aspek legalitas, kewenangan, prosedur, serta kesesuaiannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


DPM Unram juga menduga terdapat potensi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam kebijakan tersebut. Namun, dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.


“Jika tidak mendapatkan respons, dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat dugaan tindakan melawan hukum pejabat atau penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN. Langkah ini kami tempuh sebagai bagian dari upaya mengawal uang rakyat dan memastikan keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik di Nusa Tenggara Barat,” ujar Maulana.


Akan Sampaikan Dokumen kepada Presiden


DPM Unram memastikan perjuangan tersebut tidak berhenti pada rencana gugatan di PTUN. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan melalui berbagai jalur konstitusional dan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.


Maulana mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan momentum kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Lombok untuk menyampaikan dokumen laporan terkait dugaan persoalan pengelolaan dana BTT tersebut.


“Dalam momentum kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ke Lombok, kami akan berupaya menyampaikan dokumen laporan secara langsung terkait dugaan persoalan Dana BTT ini. Kami ingin memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Maulana.(Red).

Iklan