Hutan: Kemerdekaan yang Tertunda

Hutan: Kemerdekaan yang Tertunda
Johan Rosihan


Oleh: Johan Rosihan

Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB I Pulau Sumbawa 


Mataram,(Beritantb.com) - Delapan puluh satu tahun bangsa Indonesia merdeka. Namun bagi sebagian masyarakat yang hidup di sekitar hutan Nusa Tenggara Barat, kemerdekaan masih terasa sebagai janji yang belum sepenuhnya hadir. Mereka merdeka secara politik, tetapi belum terbebas dari ketidakpastian hukum atas ruang hidup yang telah dijaga turun-temurun. Status kawasan, batas lahan, dan akses pengelolaan dapat berubah mengikuti kebijakan dari pusat, sementara suara warga di tingkat tapak sering terlambat didengar.


Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hutan merupakan bagian penting dari amanat tersebut. Sayangnya, antara konstitusi dan praktik masih terbentang jarak. Politik hukum kehutanan selama puluhan tahun lebih kuat menekankan kontrol negara atas kawasan daripada pengakuan terhadap masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan. Warisan pendekatan sentralistik itu masih terasa, meskipun semangat otonomi daerah dan pengakuan hak masyarakat adat terus berkembang.


Di NTB, persoalan ini nyata. Dari Rinjani hingga Tambora, bentang hutan memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya. Di sekelilingnya terdapat banyak desa penyangga yang menggantungkan hidup pada hasil hutan bukan kayu, pertanian, peternakan, sumber air, dan ekowisata. Karena itu, perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hidup masyarakat. Kebakaran Tambora, ketidakjelasan akses, melemahnya jangkauan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ketimpangan penegakan hukum merupakan persoalan yang saling berkaitan.


Tambora sebagai Alarm


Kebakaran di Taman Nasional Tambora yang bermula pada 5 Juli 2026 menjadi alarm keras. Berdasarkan data Balai Taman Nasional Tambora, api menghanguskan sekitar 1.956 hektare savana di Resort Piong dan 441 hektare di Resort Oi Katupa, atau hampir 2.400 hektare. Peristiwa ini memperlihatkan rapuhnya keseimbangan antara perlindungan kawasan, aktivitas masyarakat, dan kesiapsiagaan pemerintah.


Ancaman kebakaran dipengaruhi cuaca ekstrem musim kemarau, topografi sulit, keterbatasan sumber air, dan aktivitas manusia. Penyelidikan awal juga mengaitkan titik api dengan dugaan perburuan liar serta pengambilan madu tanpa izin. Temuan ini tidak boleh dibaca secara sederhana dengan langsung menyalahkan warga. Ia justru menunjukkan bahwa tata kelola akses, pengawasan, edukasi, dan pilihan penghidupan masyarakat belum ditangani secara utuh.


Warga sekitar hutan sering menjadi pihak pertama yang menanggung akibat: sumber air terganggu, lahan pertanian terancam, potensi ekowisata menurun, dan risiko banjir maupun longsor meningkat ketika musim hujan tiba. Akan tetapi, mereka kerap menjadi pihak terakhir yang menerima pemulihan setelah perhatian publik mereda. Status Tambora sebagai Cagar Biosfer Dunia UNESCO seharusnya mendorong standar mitigasi yang lebih serius, mulai dari deteksi dini, ketersediaan personel dan sarana, hingga pemulihan ekosistem.


Peristiwa Tambora harus menjadi titik tolak evaluasi. Anggaran mitigasi perlu dibagikan secara proporsional, termasuk kepada kawasan rawan di luar Jawa. Masyarakat sekitar hutan harus ditempatkan sebagai mitra pengawasan yang memperoleh pelatihan dan insentif, bukan sekadar dilibatkan ketika api sudah membesar atau disalahkan setelah kebakaran. Kelompok Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni membutuhkan dukungan kelembagaan yang permanen.


Kepastian Akses dan Penguatan KPH


Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kehutanan di Komisi IV, persoalan yang berulang dari banyak daerah ialah tumpang tindih status kawasan. Banyak warga telah mendiami dan mengelola lahan selama puluhan tahun, tetapi tetap rentan karena batas hutan tidak jelas atau tidak disepakati bersama. Peta lama tidak selalu sesuai dengan kondisi faktual. Akibatnya, permukiman, kebun, sekolah, bahkan tempat ibadah dapat tercatat berada di kawasan hutan negara. Masyarakat pun hidup dalam ketidakpastian hukum permanen meski tidak merasa pernah melanggar hukum.


Perhutanan sosial sebenarnya menyediakan jalan keluar melalui Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan. Namun pelaksanaannya masih menghadapi proses perizinan panjang, pendampingan terbatas, dan tantangan geografis wilayah kepulauan. Di sejumlah desa penyangga hutan Pulau Sumbawa, informasi mengenai prosedur, hak, dan kewajiban belum menjangkau masyarakat secara memadai. Program yang seharusnya memberi legalitas dan kesejahteraan akhirnya tersendat dalam antrean birokrasi.

Ketidakpastian dapat mendorong warga mengambil jalan pintas: membuka lahan, mengambil madu atau kayu bakar di luar zona yang diperbolehkan, bahkan melakukan pembalakan skala kecil. Tindakan itu tidak dapat dibenarkan, tetapi penyelesaiannya harus memahami sebab. Negara semestinya hadir lebih awal melalui kepastian akses, pendampingan, dan alternatif penghidupan, sebelum tekanan ekonomi rumah tangga berubah menjadi perkara pidana.


Pada saat yang sama, muncul kebijakan penggabungan sejumlah KPH sehingga wilayah kerja setiap unit semakin luas. Semangat efisiensi administrasi tidak keliru. Namun bila jumlah unit dikurangi tanpa penambahan polisi hutan, penyuluh, kendaraan, teknologi pemantauan, dan biaya patroli, yang terjadi justru pelemahan pengawasan. KPH adalah garda terdepan yang seharusnya dekat dengan kondisi lapangan dan karakter sosial masyarakat.


Pulau Sumbawa memiliki medan luas dengan ancaman berbeda-beda, dari perburuan liar dan pengambilan hasil hutan tanpa izin hingga pembukaan hutan untuk jagung serta tanaman semusim. Lahan yang dibuka, ditanami, dipanen, kemudian dibiarkan tanpa vegetasi penahan akan memperbesar erosi, sedimentasi sungai, banjir, dan longsor. Praktik semacam ini membutuhkan pengawasan yang intensif dan dekat, bukan unit kerja dengan jangkauan makin lebar tetapi sumber daya tetap terbatas.


Karena itu, restrukturisasi KPH harus ditinjau berdasarkan risiko dan daya jangkau nyata di setiap wilayah, bukan hanya efisiensi anggaran di atas kertas. Efisiensi yang mengurangi kehadiran negara di tingkat tapak dapat menjadi biaya ekologis dan sosial yang jauh lebih besar pada masa depan.


Hukum yang Adil


Pembaruan hukum pidana nasional membuka peluang menata kembali penindakan kejahatan kehutanan. Selama ini, pendekatan represif terlalu sering menjadi jalan pertama, bukan jalan terakhir setelah pencegahan dan pemberdayaan gagal. Ironisnya, masyarakat kecil yang mengambil kayu bakar, berburu untuk kebutuhan keluarga, atau membuka ladang sempit lebih mudah terjerat dibandingkan aktor besar di balik pembalakan sistematis dan alih fungsi kawasan berskala luas.


Politik hukum yang adil harus membedakan kejahatan terstruktur untuk keuntungan besar dengan pelanggaran subsisten yang lahir dari kemiskinan dan ketiadaan akses. Pelaku utama, pemodal, korporasi, serta jaringan perdagangan hasil hutan ilegal harus ditindak tegas, disertai penelusuran aliran dana dan pemulihan kerusakan. Sebaliknya, terhadap pelanggaran kecil, pendekatan proporsional, keadilan restoratif, pembinaan, dan pemberdayaan patut didahulukan tanpa mengabaikan kelestarian kawasan.


Pembedaan ini bukan sikap lunak terhadap pelanggaran, melainkan upaya memastikan hukum mencapai keadilan. Revisi UU Kehutanan perlu menyelaraskan regulasi sektoral dengan semangat KUHP baru, sekaligus memastikan sanksi diarahkan kepada pihak yang paling bertanggung jawab dan memperoleh keuntungan terbesar dari perusakan hutan.

Penataan hukum juga harus diikuti pembenahan data dan koordinasi antarlembaga. Perbedaan peta, kewenangan, serta kategori kawasan sering membuat penyelesaian konflik berlarut-larut. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja dengan satu rujukan geospasial yang dapat diperiksa publik, dilengkapi mekanisme keberatan yang mudah diakses warga. Proses partisipatif bukan sekadar mengundang masyarakat dalam rapat, tetapi memastikan pengetahuan lokal, sejarah penguasaan lahan, dan bukti sosial dipertimbangkan sebelum keputusan ditetapkan.


Pada sisi ekonomi, legalitas akses harus disertai penguatan usaha. Izin perhutanan sosial tidak akan bermakna apabila kelompok masyarakat kesulitan memperoleh bibit, pembiayaan, teknologi pengolahan, sertifikasi, dan pasar. Hasil hutan bukan kayu seperti madu, kemiri, kopi, tanaman obat, serta jasa ekowisata dapat menjadi sumber kesejahteraan tanpa merusak tutupan hutan. Pendampingan perlu diukur bukan hanya dari jumlah izin yang terbit, melainkan dari peningkatan pendapatan, kepatuhan menjaga kawasan, dan kemampuan kelompok bertahan secara mandiri. Dengan demikian, konservasi menjadi pilihan ekonomi yang masuk akal bagi warga, bukan beban yang dipaksakan dari luar.


Menuntaskan Kemerdekaan


Persoalan hutan bukan hanya isu lingkungan atau teknokrasi, melainkan isu kebangsaan. Pancasila memerintahkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. UUD 1945 menempatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. NKRI menghendaki kepastian hukum menjangkau setiap wilayah. Bhinneka Tunggal Ika menuntut penghormatan terhadap keragaman cara masyarakat adat dan lokal mengelola alam, selama sejalan dengan kelestarian.


Empat Pilar Kebangsaan akan kehilangan makna bila berhenti sebagai materi seminar dan seremoni. Nilai-nilainya harus menjadi ukuran untuk mengevaluasi kebijakan kehutanan. Menjaga hutan NTB berarti menjaga keanekaragaman hayati, sumber air, keselamatan wilayah hilir, budaya lokal, serta martabat masyarakat yang menjadikan hutan bagian dari hidupnya. Kearifan masyarakat Samawa dan Mbojo perlu diakui dan diperkuat dalam tata kelola modern.


Pada HUT RI ke-81, kita harus mengubah refleksi menjadi agenda nyata. Pertama, mempercepat penataan batas kawasan secara partisipatif dengan peta yang mutakhir. Kedua, menyederhanakan perhutanan sosial serta memastikan pendampingan sampai ke desa. Ketiga, memperkuat KPH, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api sesuai luas wilayah serta tingkat risiko. Keempat, memulihkan kawasan terdampak kebakaran dan melindungi warga dari bencana susulan. Kelima, menegakkan hukum secara tajam kepada aktor besar dan proporsional terhadap pelanggaran subsisten.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil harus duduk bersama merumuskan politik hukum kehutanan yang melindungi hutan sekaligus manusia. Tidak ada pertentangan antara kelestarian dan kesejahteraan apabila akses diatur secara adil, pengawasan hadir secara nyata, dan warga dipercaya sebagai mitra.


Kemerdekaan sejati bagi masyarakat sekitar hutan tidak diukur dari seremoni tahunan, melainkan dari hadirnya kepastian atas ruang hidup, penghidupan yang layak, perlindungan dari bencana, dan hukum yang tidak timpang. Delapan puluh satu tahun kemerdekaan harus menjadi momentum menuntaskan janji konstitusi sampai ke kaki Rinjani, Tambora, dan hutan-hutan Pulau Sumbawa. Hutan kita harus tetap lestari, sementara mereka yang menjaganya memperoleh keadilan. Di sanalah kemerdekaan menemukan maknanya yang utuh.

Iklan