![]() |
| Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Bima |
Bima,(Beritantb.com) — Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Bima kembali mengungkap fakta mengejutkan. Seorang perempuan bernama Anita, yang disebut sebagai istri anggota polisi, mengaku terlibat dalam penjualan sabu-sabu karena terlilit utang hingga miliaran rupiah akibat kebiasaan bermain judi slot.
Anita dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026), Anita mengaku mulai terlibat dalam penjualan sabu-sabu sejak awal 2025.
Di hadapan majelis hakim, Anita menyebut dirinya memperoleh sabu dari Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Ia juga menyebut nama Satriawan alias Dae Awan yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Anita mengungkapkan, keterlibatannya dalam bisnis narkotika bermula dari persoalan keuangan. Ia mengaku memiliki utang mencapai miliaran rupiah yang disebut dipicu kebiasaan bermain judi slot.
Kondisi tersebut, menurut keterangannya dalam persidangan, kemudian mendorong Anita mengambil keputusan untuk terlibat dalam penjualan barang terlarang tersebut.
Pengakuan Anita menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi pada perkara dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima.
Persidangan perkara ini juga menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran sabu-sabu di Bima.
Namun, seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan masih harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya. Keterangan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan para terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Perkara dugaan peredaran narkotika tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan.(Red).
