Wali Kota Bima Serahkan Remisi kepada 135 Warga Binaan Rutan Raba

Wali Kota Bima Serahkan Remisi kepada 135 Warga Binaan Rutan Raba
Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba berlangsung khidmat.


Bima,(Beritantb.com) — Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba berlangsung khidmat. Salah satu momen penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Wali Kota Bima menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, didampingi Bupati Bima, dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).


Momen penyerahan remisi tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Bima serta jajaran pemasyarakatan. Kehadiran kedua kepala daerah menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Sebanyak 135 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Raba menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026.


Rincian remisi yang diterima terdiri atas remisi satu bulan sebanyak 34 orang, dua bulan sebanyak 32 orang, tiga bulan sebanyak 40 orang, empat bulan sebanyak 24 orang, dan lima bulan sebanyak 5 orang.


Seluruh penerima merupakan Remisi Umum I (RU I) sehingga tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas pada hari pelaksanaan.


Wali Kota Bima menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.


“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat perubahan yang lebih baik,” ujarnya.


Ia juga berharap momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan membangun kehidupan yang lebih positif.


Sementara itu, Bupati Bima menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya jajaran pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.


“Pemberian remisi ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Kami berharap setelah menjalani masa pidana, mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi secara positif,” ungkapnya.


Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan perlu terus diperkuat guna mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.


Kepala Rutan Kelas IIB Raba menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum Tahun 2026 merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.


“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah dilaksanakan di Rutan Raba,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa pihak Rutan Raba akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.


Penyerahan remisi oleh Wali Kota Bima menjadi salah satu simbol penting dalam peringatan kemerdekaan, sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.


Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.


Kegiatan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Raba berlangsung tertib, aman, dan lancar.(Red).

Iklan