Oleh : Muhamad Arif, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum/ Sekretaris Peradi Suara Advokat Indonesia DPC Mataram)
Mataram,(Beritantb.com) - Media sosial hari ini telah menjadi ruang publik yang begitu terbuka. Setiap orang dapat menyampaikan pendapat, kritik, bahkan penilaian terhadap kebijakan maupun perilaku seseorang hanya dengan beberapa kalimat. Dalam negara demokrasi, ruang seperti ini tentu penting. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial, dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati.
Namun, kebebasan berpendapat tidak berarti kebebasan untuk mengatakan apa saja tanpa batas. Ada garis yang harus tetap dijaga, yaitu ketika sebuah pernyataan mulai menyerang kehormatan, nama baik, dan martabat pribadi orang lain. Terlebih apabila sebuah pernyataan tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat atau kritik, tetapi telah berubah menjadi tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu.
Dalam konteks tersebut, menarik untuk melihat pernyataan yang disampaikan melalui akun Facebook Rizal Patikawat yang kurang lebih berbunyi: “Tangkap Dinda, yang binatang, babi, monyet, anjing, yang maling uang, yang maling uang masjid.”
Saya tidak ingin terjebak pada perdebatan politik maupun substansi kebijakan yang mungkin menjadi latar belakang munculnya pernyataan tersebut. Yang hendak saya lihat adalah batas hukumnya: apakah rangkaian kata tersebut masih dapat ditempatkan sebagai kritik atau ekspresi kebebasan berpendapat, atau justru telah masuk ke wilayah penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang.
Menurut saya, kata-kata “binatang, babi, monyet, anjing”, apabila benar ditujukan kepada individu tertentu, sulit untuk dipandang semata-mata sebagai kritik terhadap suatu kebijakan. Kata-kata tersebut memiliki makna yang secara umum merendahkan dan menyerang martabat pribadi seseorang. Kritik terhadap seorang pejabat atau figur publik tentu boleh keras, bahkan tajam. Tetapi kritik seharusnya tetap diarahkan pada kebijakan, tindakan, atau kinerja, bukan berubah menjadi pemberian label yang merendahkan pribadi seseorang.
Akan tetapi, dari seluruh rangkaian kalimat tersebut, menurut saya ada satu frasa yang justru memiliki bobot hukum lebih serius, yaitu “maling uang masjid.”
Mengapa?
Karena “maling uang masjid” bukan sekadar kata makian. Frasa tersebut mengandung tuduhan mengenai suatu perbuatan konkret. Ketika seseorang disebut sebagai “maling uang masjid”, maka secara sederhana publik dapat menangkap pesan bahwa orang tersebut dituduh telah mengambil atau mencuri uang yang berkaitan dengan masjid.
Di sinilah persoalannya menjadi berbeda.
Sebuah makian mungkin merupakan ekspresi kemarahan atau ketidaksukaan yang bersifat subjektif. Tetapi tuduhan “maling uang masjid” merupakan sesuatu yang pada prinsipnya dapat diuji, apakah benar orang tersebut melakukan perbuatan itu atau tidak?
Apabila tuduhan tersebut diarahkan kepada seseorang yang dapat diidentifikasi sebagai “Dinda (Wagub)”, maka pernyataan itu berpotensi tidak lagi sekadar menjadi ekspresi ketidaksukaan, melainkan telah menjadi tuduhan personal mengenai suatu perbuatan tertentu. Dan ketika tuduhan tersebut disampaikan melalui media sosial kepada publik, konsekuensi hukumnya menjadi sesuatu yang patut diperhatikan, atau dapat dipastikan demi hukum apabila diadukan yang bersangkutan praktis bersalah atau dapat dipidana karena menyerang dengan spesifikasi menuduh pribadi.
Dalam perspektif hukum, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.
Ketentuan tersebut tentu tidak dapat diterapkan secara serampangan. Setiap unsurnya harus diuji dan dibuktikan. Namun, apabila melihat konstruksi pernyataan yang ada, terdapat beberapa aspek yang menurut saya layak untuk diperiksa secara serius.
Pertama, siapa orang yang menjadi sasaran pernyataan brutal tersebut. Terlihat terang disematkan kepada “Dinda”, hasratnya memang merujuk kepada individu dan dapat diidentifikasi sebagai delik. Bagaimana tidak?. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan penegasan mengenai makna “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, yaitu merujuk kepada individu atau perseorangan.
Kedua, apakah terdapat tuduhan mengenai suatu perbuatan. Dalam hal ini, frasa “maling uang masjid” memiliki karakter yang cukup jelas karena menunjuk pada suatu perbuatan yang dapat dinilai benar atau tidak benar.
Ketiga, apakah pernyataan tersebut dibuat dengan sengaja. Jika seseorang secara sadar membuat sebuah unggahan, mengarahkan pernyataannya kepada orang tertentu, kemudian menggunakan kata-kata yang merendahkan sekaligus memberikan tuduhan mengenai suatu perbuatan, maka keadaan tersebut tentu dapat menjadi bagian dari proses untuk menguji ada unsur kesengajaan.
Keempat, apakah tuduhan tersebut dimaksudkan agar diketahui umum. Ketika pernyataan dibuat melalui akun Facebook dan dapat dibaca oleh pengguna lainnya, aspek publikasi menjadi relevan untuk diperiksa. Apalagi apabila unggahan tersebut berada dalam ruang publik dan dapat dibagikan atau disebarluaskan.
Di sisi lain, persoalan ini juga dapat dilihat melalui ketentuan Pasal 433 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencemaran. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum.
Artinya, secara konseptual, baik UU ITE maupun KUHP Nasional sama-sama memberikan perhatian terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan mengenai suatu hal. Untuk itu, penerapan pasal yang tepat tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, bentuk perbuatannya, media yang digunakan, serta ketentuan peralihan dan hubungan antar-ketentuan pidana yang berlaku.
Kritik Sah Saja, Namun Ada Batasnya
Menurut saya, persoalan ini tidak semestinya dilihat secara hitam-putih dengan mengatakan bahwa setiap ucapan kasar di media sosial pasti merupakan tindak pidana. Tidak demikian. Negara hukum justru harus mampu membedakan mana kritik, mana ekspresi kemarahan, mana penghinaan, dan mana tuduhan mengenai suatu perbuatan konkret.
Kritik terhadap pejabat publik harus tetap mendapatkan ruang. Bahkan seorang pejabat publik harus siap menerima kritik yang keras. Tetapi menjadi pejabat publik bukan berarti kehilangan hak atas kehormatan dan nama baik pribadi. Ketika kritik bergeser menjadi tuduhan bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan tertentu, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik, maka hukum memiliki ruang untuk masuk dan mengujinya.
Dalam perkara ini, menurut pandangan saya, frasa “maling uang masjid” merupakan titik yang paling penting untuk diperhatikan. Sebab, frasa tersebut bukan hanya menyampaikan ketidaksukaan, tetapi membawa sebuah pesan seolah-olah faktual mengenai dugaan perbuatan seseorang.
Jika memang terdapat bukti bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada individu tertentu, dibuat secara sadar melalui media sosial, ditujukan agar diketahui publik, dan tuduhan mengenai “maling uang masjid” tersebut tidak memiliki dasar atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka menurut saya terdapat alasan yang cukup bagi aparat penegak hukum ketika memproses aduan kalaupun diadukan, terpenuhinya unsur Pasal 27A UU ITE maupun ketentuan pencemaran dalam KUHP Nasional.
Disini dapat dilihat, kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kehormatan pribadi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan.
Namun kritiknya harus berbasis kebijakan. Kita boleh mempertanyakan kinerja pejabat. Kita bahkan boleh menyampaikan ketidaksetujuan dengan bahasa yang tegas. Tetapi ketika kritik berubah menjadi tuduhan personal mengenai suatu perbuatan konkret, maka kita harus siap mempertanggungjawabkan apa yang kita sampaikan.
Karena di ruang publik, kebebasan berbicara adalah hak. Tetapi mempertanggungjawabkan apa yang kita ucapkan adalah konsekuensi dari hak tersebut.
