DPRD Bima Sepakati KUPA dan PPAS-P 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp264,4 Miliar

DPRD Bima Sepakati KUPA dan PPAS-P 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp264,4 Miliar
DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (11/9/2026).


Bima, (BeritaNTB.com)– DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (11/9/2026).


Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.


Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima.


Dalam pembahasan tersebut, perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi keuangan serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.



Pendapatan Daerah Bertambah Rp264,4 Miliar


Salah satu perubahan utama dalam KUPA dan PPAS-P 2026 adalah meningkatnya target pendapatan daerah sebesar Rp264,4 miliar dibandingkan APBD Murni 2026.


Total pendapatan daerah yang disepakati dalam perubahan anggaran mencapai sekitar Rp2,150 triliun.


Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,2 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,912 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.


Kenaikan tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Bima untuk membiayai sejumlah program dan kegiatan prioritas.


Mendapat Tambahan Dana dari Pemerintah Pusat


Dalam perubahan anggaran tersebut, Kabupaten Bima juga memperoleh tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.


Di antaranya berupa insentif fiskal sebesar Rp2 miliar atas prestasi dalam pengendalian inflasi.


Selain itu, terdapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai sekitar Rp277 miliar.


Tambahan dana tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga penghujung 2026.


Belanja dan Transfer Naik Rp231,8 Miliar


Di sisi belanja, anggaran belanja dan transfer daerah juga mengalami peningkatan sekitar Rp231,8 miliar dibandingkan APBD Murni 2026.


Total belanja dan transfer yang disepakati mencapai sekitar Rp2,218 triliun.


Rinciannya meliputi belanja operasional sebesar Rp1,789 triliun, belanja modal Rp129,5 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp293,7 miliar.


Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengarahkan belanja pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


SILPA Dimanfaatkan untuk Pembiayaan


Perubahan APBD juga mencakup penyesuaian pada sisi pembiayaan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.


Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp68,4 miliar, dengan pembiayaan netto sekitar Rp67,4 miliar.


Pembiayaan tersebut digunakan untuk membantu menutup defisit sekaligus mendukung kebutuhan program yang belum dapat terakomodasi secara maksimal dalam APBD sebelumnya.


DPRD Beri Sejumlah Catatan


Dalam pembahasan KUPA dan PPAS-P 2026, DPRD Kabupaten Bima juga memberikan sejumlah perhatian kepada pemerintah daerah.


DPRD mendorong agar keterlambatan dalam proses pembahasan anggaran dapat diminimalkan melalui penguatan koordinasi, percepatan tahapan pembahasan, serta kesiapan dokumen anggaran.


Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah didorong meningkatkan PAD melalui langkah-langkah yang inovatif dan berkelanjutan, namun tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.


Optimalisasi pajak dan retribusi daerah juga dinilai penting melalui pemutakhiran data, pengawasan, penagihan, serta pemanfaatan sistem digital.


DPRD menekankan agar perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada kepentingan masyarakat, terutama sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengurangan pengangguran, dan pelayanan dasar.


Pembangunan juga diharapkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dengan memprioritaskan infrastruktur yang paling mendesak dan memberikan dampak langsung.


Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan realisasi pendapatan dan belanja melalui perencanaan berbasis data, penetapan prioritas yang jelas, serta melibatkan para pemangku kepentingan.


Program yang mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat diharapkan menjadi prioritas, sementara kegiatan yang tidak mendesak maupun bersifat seremonial perlu dievaluasi.


Tambahan dana dari pemerintah pusat juga diminta dimanfaatkan secara optimal dan efisien. DPRD mendorong evaluasi terhadap belanja maupun program yang dinilai kurang efisien agar ruang fiskal dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.


Koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta komunikasi antara eksekutif dan legislatif juga perlu diperkuat untuk mencegah tumpang tindih program dan pemborosan anggaran.


Pada akhirnya, penyusunan anggaran diharapkan tetap rasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.


DPRD juga menekankan pentingnya memastikan pembangunan tepat sasaran melalui pemetaan persoalan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengurangan kesenjangan, pengangguran, dan kemiskinan.


Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026, perubahan APBD Kabupaten Bima selanjutnya diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Red).


Iklan