![]() |
| Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik IMM NTB, Harmoko |
MATARAM, (BeritaNTB.com)– Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) NTB, khususnya terkait pelayanan pasien rujukan yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat yang diterima IMM NTB terkait pelayanan pasien BPJS di RSUP NTB. Keluhan itu antara lain menyangkut pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ketersediaan obat, alat kesehatan, jadwal tindakan medis hingga dugaan adanya pasien BPJS yang harus membayar biaya pelayanan secara mandiri.
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik IMM NTB, Harmoko, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun manajemen RSUP NTB.
Menurutnya, pasien yang sebelumnya mendapatkan rujukan dari puskesmas maupun RSUD kabupaten/kota dengan menggunakan BPJS semestinya memperoleh kepastian pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku ketika dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjut.
Namun, Harmoko mengaku menemukan keluhan bahwa ketika pasien rujukan BPJS masuk ke IGD RSUP NTB, keluarga pasien justru diminta mendaftar sebagai pasien umum dan menanggung biaya pelayanan secara mandiri.
“Ini sangat krusial soal pelayanan dan SOP. Saya minta Gubernur NTB secepatnya mengevaluasi RSUP NTB agar keadilan di tengah masyarakat sebagai pasien dapat terjamin sesuai SOP yang berlaku,” ujar Harmoko pada Minggu,(27/09/2026).
Soroti Kasus Alm. Ibu Nuraihan
IMM NTB juga menyoroti dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang pasien BPJS Mandiri bernama almarhumah Ibu Nuraihan, warga Kabupaten Bima.
Harmoko menyebut, sekitar dua minggu sebelum pernyataan tersebut disampaikan, almarhumah sempat mendapatkan pelayanan di IGD RSUP NTB. Menurut informasi yang diterima IMM NTB, pasien dan keluarganya mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas karena persoalan biaya pelayanan.
Harmoko mengungkapkan, pasien tersebut disebut tidak mampu membayar biaya yang diminta ketika mendapatkan pelayanan di IGD.
“Dokter dan perawat di IGD diduga mencaci pasien BPJS Mandiri, almarhumah Ibu Nuraihan, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rawat di IGD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekitar satu pekan setelah kejadian tersebut, Ibu Nuraihan yang berasal dari Kabupaten Bima meninggal dunia.
IMM NTB meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat, tetapi perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun hak pasien.
Keluhan Ketersediaan Obat hingga Jadwal Tindakan
Selain persoalan pelayanan IGD, IMM NTB juga menyoroti sejumlah keluhan lain yang disampaikan pasien dan keluarga pasien, mulai dari keterbatasan obat, alat kesehatan yang mengalami kerusakan, hingga jadwal tindakan medis yang harus menunggu dalam waktu lama.
Salah satu yang disoroti adalah pasien penderita kanker payudara bernama Ibu Misbach asal Kabupaten Dompu.
Menurut Harmoko, Ibu Misbach semula dijadwalkan menjalani operasi pada 10 September 2026. Namun, jadwal tersebut kemudian ditunda menjadi 28 September 2026.
Pada Sabtu pagi, pihak keluarga disebut kembali mendatangi bagian Admisi RSUP NTB untuk memastikan jadwal operasi tersebut.
Namun, menurut keterangan yang diterima IMM NTB, keluarga kembali mendapatkan informasi bahwa jadwal tindakan Ibu Misbach ditunda hingga 5 Oktober 2026.
IMM NTB menilai penundaan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena kondisi pasien disebut terus memburuk dan mengalami rasa nyeri setiap hari.
“Selama menunggu jadwal operasi, Ibu Misbach harus keluar masuk IGD RSUD NTB dan membayar setiap kali mendapatkan rawatan,” kata Harmoko.
Persoalkan Biaya Pelayanan di IGD
Harmoko juga mempertanyakan kebijakan yang menurutnya diterapkan kepada pasien BPJS ketika mendapatkan pelayanan di IGD RSUP NTB.
Ia menyebut, berdasarkan keluhan yang diterima, pasien BPJS yang masuk untuk mendapatkan pelayanan di IGD harus terdaftar sebagai pasien umum sehingga keluarga pasien harus menanggung biaya sendiri.
Dalam kasus Ibu Misbach, keluarga disebut harus mengeluarkan biaya sekitar Rp300 ribu setiap kali pasien mendapatkan pelayanan di IGD.
IMM NTB mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih pasien yang bersangkutan merupakan peserta BPJS dan sebelumnya mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan.
Menurut Harmoko, pihak manajemen disebut beralasan bahwa kewajiban tersebut merupakan ketentuan dari BPJS. Karena itu, IMM NTB meminta agar persoalan tersebut dibuka secara terang dan dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang itu merupakan aturan BPJS, kami meminta dijelaskan dasar aturan dan mekanismenya secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai pasien tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS,” tegasnya.
Minta Pemerintah Pastikan Hak Pasien
IMM NTB menilai persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama pasien yang berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan medis segera.
Harmoko meminta Pemerintah Provinsi NTB bersama BPJS Kesehatan dan manajemen RSUP NTB melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan pasien rujukan, khususnya pasien peserta BPJS.
Evaluasi tersebut, kata dia, penting untuk memastikan kejelasan prosedur rujukan, pelayanan IGD, jadwal operasi, ketersediaan obat dan alat kesehatan serta mekanisme pembiayaan pasien.
IMM NTB juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat sehingga setiap keluhan pasien dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sakit justru dibebani dengan persoalan administrasi dan biaya yang tidak mereka pahami. Pemerintah harus hadir memastikan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan terpenuhi,” pungkas Harmoko.(Red).
