Laporan Ny. Lusy Belum Naik Penyidikan, Kepastian Hukum Sengketa Aset Dipertanyakan

Laporan Ny. Lusy Belum Naik Penyidikan, Kepastian Hukum Sengketa Aset Dipertanyakan
Ny. Lusy 


Sumbawa Besar,(Beritantb.com) - Ada perkara yang berakhir melalui putusan pengadilan. Namun, ada pula perkara yang justru terasa semakin panjang setelah laporan dibuat, pemeriksaan dilakukan, dan berbagai dokumen diserahkan.


Di antara dua keadaan itulah perjalanan hukum Ny. Lusy berlangsung.


Perempuan yang merupakan saudara kandung almarhum Slamet Riady Kuantanaya tersebut kembali mempertanyakan satu hal yang menurutnya sederhana, tetapi hingga kini belum memperoleh jawaban yang benar-benar memberikan rasa tuntas: ke mana arah laporan yang telah dibuatnya, dan apa sebenarnya yang masih menjadi hambatan untuk memperoleh kepastian hukum?


Pertanyaan itu kembali muncul setelah Ny. Lusy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sumbawa pada Agustus 2026.


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan Ny. Lusy dibuat pada 12 Mei 2025. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/471/V/2025/Reskrim tertanggal 30 Mei 2025. Sejumlah SP2HP juga telah diterbitkan selama proses penanganan laporan tersebut.


Bukan Tidak Diproses, Justru Itu yang Dipertanyakan


Persoalannya bukan semata-mata karena laporan tersebut tidak ditangani.


Justru sebaliknya, dokumen SP2HP mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik. Pelapor telah diperiksa. Empat orang yang berkaitan dengan laporan juga telah dimintai keterangan.


Penyelidik kemudian berkirim surat kepada Dewan Pers, meminta klarifikasi kepada tujuh redaksi media yang memberitakan perkara tersebut, kembali mengirim undangan klarifikasi kepada media, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana dari Universitas Samawa.


Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam surat yang sama disebutkan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara, termasuk gelar perkara pada 29 Agustus 2026.


Artinya, laporan tersebut bukan perkara yang sama sekali tidak disentuh. Berbagai tahapan penyelidikan telah dilakukan.


Justru karena sejumlah tahapan tersebut telah berjalan, pertanyaan Ny. Lusy menjadi semakin spesifik:


Setelah pelapor diperiksa, sejumlah pihak dimintai keterangan, media diklarifikasi, ahli bahasa dan ahli pidana diperiksa, serta gelar perkara dilakukan, apa sebenarnya yang masih dianggap kurang?


Pertanyaan tersebut tentu bukan dimaksudkan untuk mendikte penyelidik mengenai kesimpulan perkara. Namun, bagi seorang pelapor, mengetahui alasan mengapa sebuah laporan belum dapat bergerak ke tahap berikutnya merupakan bagian penting dari kepastian hukum.


Polres Sumbawa dalam SP2HP tersebut menyatakan bahwa laporan Ny. Lusy belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum terpenuhi dua alat bukti yang sah. Selain itu, disebutkan pula belum terdapat keterangan saksi, orang, atau media yang dapat menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.


Polisi juga menyampaikan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti baru, perkara tersebut akan ditindaklanjuti kembali.


Bagi aparat penegak hukum, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan. Namun bagi Ny. Lusy, pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan lanjutan.


Apakah persoalannya terletak pada substansi pemberitaan? Hubungan antara pemberitaan dengan pihak yang dilaporkan? Keterangan saksi? Atau unsur pidana yang dinilai belum terpenuhi?


Sebab, tanpa mengetahui bagian mana yang masih dianggap kurang, pelapor akan kesulitan memahami apa yang harus dilakukan selanjutnya.


Di titik inilah Ny. Lusy menginginkan sesuatu yang lebih sederhana daripada sekadar sebuah perkara dinyatakan belum cukup bukti: ia ingin mengetahui dengan jelas apa yang masih kurang dan bagaimana jalan untuk melengkapinya.


Jejak Sengketa Aset Peninggalan


Persoalan laporan kepolisian tersebut juga tidak berdiri sendiri.


Setelah meninggalnya Slamet Riady Kuantanaya, persoalan mengenai pengelolaan usaha, kedudukan para pihak, serta aset yang menurut keluarga merupakan bagian dari peninggalan almarhum berkembang menjadi rangkaian persoalan hukum yang panjang.


Salah satu yang kemudian menjadi perhatian keluarga adalah keberadaan sejumlah objek tanah yang menurut Ny. Lusy merupakan aset yang telah berada dalam lingkungan keluarga jauh sebelum munculnya persoalan rumah tangga dan usaha setelahnya.


Keluarga mempertanyakan bagaimana kedudukan objek-objek tersebut setelah berbagai proses hukum yang telah ditempuh.


Termasuk pula keberadaan surat keberatan yang pernah diajukan pada 2021, yang kemudian menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan keluarga.


Namun, surat tersebut perlu ditempatkan sebagaimana adanya, yakni sebagai dokumen keberatan, tanpa serta-merta menyimpulkan bahwa keberadaan surat tersebut dengan sendirinya mengubah status hukum suatu bidang tanah.


Sebab, status hukum sebuah bidang tanah pada akhirnya harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat hak, putusan pengadilan, serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengannya.


Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan sekadar apakah seseorang “menguasai hukum” atau “tidak bisa diproses”.


Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:


Bagaimana memastikan setiap keberatan, laporan, klaim, dan dokumen yang berkaitan dengan aset peninggalan tersebut memperoleh pemeriksaan serta kepastian berdasarkan hukum yang berlaku?


Kepastian Hukum Bukan Berarti Harus Ada yang Dinyatakan Bersalah


Dalam perjalanan panjang tersebut, Ny. Lusy mengatakan dirinya tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan.


Ia memahami bahwa setiap laporan harus diuji. Keterangan harus diperiksa. Bukti harus dinilai. Dan unsur pidana harus dibuktikan.


Yang dipersoalkannya adalah lamanya perjalanan untuk mendapatkan sebuah jawaban hukum.


Sebab baginya, kepastian hukum tidak selalu berarti seseorang harus dinyatakan bersalah.


Kepastian hukum juga dapat berarti bahwa seorang pelapor akhirnya mengetahui bahwa perkara yang dilaporkannya memang tidak memenuhi unsur pidana, disertai alasan yang jelas dan dapat dipahami.


Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, ia ingin mengetahui kekurangan tersebut agar dapat memberikan informasi atau bukti tambahan yang relevan.


SP2HP yang diterimanya sendiri masih membuka kemungkinan perkara ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti baru.


Dengan demikian, ruang untuk melanjutkan pencarian fakta sebenarnya masih terbuka.


Ketika Sengketa Menjadi Panjang


Perjalanan Ny. Lusy memperlihatkan bagaimana sengketa keluarga, usaha, tanah, laporan kepolisian, dan dokumen hukum dapat saling berkelindan hingga bertahun-tahun.


Dalam keadaan seperti itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai proses hukum itu sendiri.


Apa yang sudah dilakukan?


Apa yang belum dilakukan?


Dan apa yang masih dianggap kurang?


Jika suatu perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, apakah pintunya benar-benar tertutup, atau masih tersedia ruang untuk melengkapi bukti dan memperjelas fakta?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab bukan semata-mata untuk mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang, melainkan agar sebuah persoalan hukum tidak terus hidup sebagai ketidakpastian.


Bagi Ny. Lusy, persoalan ini telah berjalan terlalu jauh untuk sekadar dilupakan.


Ia tidak hanya sedang mempertahankan ingatan tentang saudaranya yang telah meninggal. Ia juga sedang berusaha memastikan bahwa apa yang diyakininya sebagai hak keluarga tidak hilang hanya karena perjalanan hukum berlangsung panjang.


Pada akhirnya, Ny. Lusy bukan semata-mata meminta hukum berpihak kepadanya.


Ia hanya meminta hukum memberikan jawaban

Iklan