Terciduk Punya Dua Suami, Wanita di Lobar Terancam Bui

Terciduk Punya Dua Suami, Wanita di Lobar Terancam Bui
Salah satu bukti berupa foto pernikahan siri NH dan PI tanpa izin atau persetujuan AM selaku suami sah, di musala salah satu dusun di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar). 




Mataram,(Beritantb.com) - Seorang wanita inisial NH asal Desa Bagek Polak bersama pasangannya inisial PI asal Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan secara pidana ke Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Selasa (01/09).


Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang baru menikah secara tidak resmi (Siri) pada Jumat pekan lalu, di musala salah satu dusun, di Desa Merembu. 


Mereka berdua dilaporkan sekaligus oleh suami NH berinisial AM atas dugaan Perkawinan Berhalangan Sah dan Perzinahan. 


Pasalnya, NH diduga memiliki dua suami, tanpa izin atau persetujuan AM yang masih sah menyandang status suami. Ironisnya, PI diduga selingkuhan NH yang disebut-sebut sebagai biang kerok keretakan rumah tangga pelapor.


"Laporannya sudah kami sampaikan, bersama sejumlah bukti dan pihak-pihak yang akan menjadi saksi, yang di mana menyaksikan langsung pernikahan siri istri klien kami," ungkap Muhamad Sapoan, SH., selaku Kuasa Hukum AM.


Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut dipicu perilaku NH selaku terlapor I. Karena menurut keterangan kliennya, NH diduga tidak hanya sekali melakukan perselingkuhan.


"PI selaku terlapor II ini, klien kami menduga sebagai selingkuhan NH yang baru, dan masih brondong, jauh usianya dari terlapor I," timpalnya.


Sebelumnya, AM sudah memperingatkan NH, begitu pula pria yang diduga selingkuhannya tersebut. Bukannya takut dan merasa bersalah, peringatan dari kliennya tersebut direspon dengan pembangkangan NH serta ancaman penjara dari PI.


Kliennya sangat kecewa, karena keputusan NH untuk menjalin hubungan gelap dengan PI yang dilanjutkan hingga ke jenjang nikah siri, secara langsung tidak hanya mengabaikan kehormatan suami.


Anak-anaknya yang masih kecil hasil dari 24 tahun pernikahan kliennya dengan NH, juga kehilangan kasih saya seorang ibu.


"Ini sudah di luar etika dan tentunya, sangat tidak dibenarkan agama kita. Sehingga klien kami menempuh jalur hukum pidana. Kami berharap, pihak kepolisian memanggil pihak-pihak terkait agar klien kami segera mendapatkan keadilan," desak Sapoan.

Iklan