![]() |
| Badai NTB |
Bima,(Beritantb.com) — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima membacakan tuntutan terhadap terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hilda Komala Dewi, Rabu (30/9/2026).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Badai NTB terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.
Tuntutan tersebut mendapat tanggapan dari Koalisi BERANI selaku tim penasihat hukum Badai NTB. Perwakilan Koalisi BERANI, Yan Mangandar Putra, menyatakan pihaknya tetap menghargai tugas Penuntut Umum dalam proses hukum perkara tersebut.
Namun, pihaknya menyatakan kecewa karena menilai tuntutan Jaksa belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik dari alat bukti yang diajukan Penuntut Umum maupun alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum.
"Kami tetap mengapresiasi Penuntut Umum dalam perkara ini karena telah melaksanakan tugas penuntutannya terhadap terdakwa. Namun, kami kecewa karena menurut kami Penuntut Umum tidak profesional dalam menilai keseluruhan fakta persidangan," ujar Yan dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Koalisi BERANI, terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Jaksa.
Pertama, tim pembela menyebut unggahan Badai NTB dibuat dalam konteks kepentingan umum. Badai disebut sebagai aktivis antinarkoba yang melalui unggahannya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkoba serta mendorong masyarakat agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
Pihak pembela juga merujuk pada keterangan Hilda Komala Dewi dalam persidangan yang disebut tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Badai, termasuk setelah unggahan tersebut dibuat.
Dari fakta tersebut, Koalisi BERANI menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa unggahan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Kedua, tim penasihat hukum mempersoalkan isi unggahan yang menjadi dasar perkara. Menurut mereka, dalam unggahan tersebut tidak disebutkan nama Hilda Komala Dewi dan terdapat penggunaan kata "terduga".
"Faktanya, dalam postingan tersebut tidak ada penyebutan nama korban dan tertulis 'terduga jadi bandar narkoba'," kata Yan Mangandar.
Ketiga, Koalisi BERANI mempertanyakan tidak dihadirkannya ahli bahasa dalam persidangan. Menurut mereka, ahli bahasa diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai makna kata, kalimat maupun simbol yang terdapat dalam unggahan yang dipersoalkan.
Keempat, tim pembela menilai alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, bukti elektronik dan barang bukti yang diajukan Jaksa belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Koalisi BERANI juga menyoroti keterangan ahli terkait teknologi informasi dan forensik digital. Menurut pihak pembela, terdapat sejumlah keterangan ahli yang dinilai perlu dipertanyakan kembali, termasuk mengenai kompetensi dan sumber informasi yang digunakan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli dari Subdit Siber Polda NTB. Yan mempertanyakan keterangan mengenai postingan Badai NTB pada 21 April 2026.
Menurutnya, pada waktu tersebut akun Badai NTB disebut sudah tidak dapat diakses setelah dilakukan penyitaan.
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dirujuk tim pembela, ahli disebut hanya memeriksa lima file screenshot yang terdapat dalam sebuah flashdisk.
"Ahli mengaku pernah melihat postingan Badai NTB tanggal 21 April 2026. Padahal menurut fakta yang kami miliki, pada tanggal tersebut akun Badai NTB sudah tidak dapat diakses atau hilang setelah dilakukan penyitaan oleh polisi," ujarnya.
Koalisi BERANI menyatakan masih memiliki sejumlah catatan lain terkait fakta persidangan yang akan dituangkan secara lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi.
Nota pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Yan mengatakan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi hukum serta fakta-fakta persidangan yang menurut mereka mendukung pembelaan terhadap Badai NTB.
"Badai NTB berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga mewakili suara anak muda dan suara masyarakat Bima-Dompu yang resah terhadap persoalan narkoba serta proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan," katanya.
Koalisi BERANI juga menyatakan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa serta pertanggungjawaban pidananya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.(Red).
