![]() |
| Khaerudin, S.H |
Oleh: Khaerudin, S.H
Tangerang, (Beritantb.com) - Persoalan lingkungan hidup tidak pernah selesai diperbincangkan, dan hampir setiap hari menjadi konsumsi publik. Bukan semata karena lingkungan hidup adalah penopang kehidupan manusia, melainkan karena pelanggaran atas penggunaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya terus berulang tanpa konsekuensi yang menjerakan. Salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas ekonomi melalui industri pabrik. Produksi barang memang menggerakkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, tetapi ia juga melahirkan limbah. Ketika pengelolaan limbah dipandang sebagai beban biaya, maka sungai, tanah, dan tubuh warga di sekitar pabrik menjadi tempat pembuangan yang paling murah.
Pengelolaan limbah, terlebih limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), masih menjadi persoalan krusial yang tak kunjung terpecahkan. Limbah B3 dibuang secara sembrawut: diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak kompeten, ditimbun secara ilegal di permukiman warga dan pemakaman, bahkan dialirkan langsung ke sungai. Ironisnya, hukum kita tidak kosong. Ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Artinya, persoalan kita sering kali bukan ketiadaan norma, melainkan lemahnya kemauan untuk menegakkannya. Dugaan pembuangan limbah B3 hasil kegiatan industri di Kawasan Millenium, Kabupaten Tangerang, langsung ke Sungai Cimanceuri adalah contoh telanjang dari jurang antara hukum di atas kertas dan hukum di lapangan.
Sungai Cimanceuri bukan sekadar aliran air. Ia berkaitan langsung dengan kehidupan ekologis dan sosial masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan. Pencemarannya bukan peristiwa yang muncul tiba-tiba; ia telah berlangsung lama dan membuat air sungai menjadi hitam pekat serta berbau. Sepanjang 2023 hingga 2026, tanda bahaya sudah berulang kali berbunyi. Penelitian akademik Universitas Diponegoro tentang dampak Kawasan Industri Millenium terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat Desa Peusar mencatat pencemaran Sungai Cimanceuri sebagai salah satu dampak buruk yang dirasakan warga. DLHK Kabupaten Tangerang beberapa kali mengambil sampel air sungai, dan kajiannya menunjukkan sungai tercemar limbah domestik dan limbah B3 dari kegiatan industri di kawasan tersebut. Puncaknya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang pada September 2026, terkuak fakta bahwa pihak Kawasan Industri Millenium tidak pernah membangun instalasi pengelolaan air limbah B3, sehingga limbah B3 padat maupun cair dibuang secara melawan hukum, terutama limbah cair yang dialirkan langsung ke Sungai Cimanceuri. Ini menandakan adanya kelalaian, bahkan patut diduga kesengajaan, dengan akibat buruk yang ditanggung langsung oleh warga yang tinggal di dekat aliran sungai. Namun ada hal yang lebih mengganggu: semua ini sudah diketahui. Peneliti tahu, DLHK tahu, DPRD tahu, tetapi sungai tetap hitam. Persoalan Cimanceuri bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan soal sesuatu yang diketahui tetapi dibiarkan.
Di titik inilah tanggung jawab pemerintah harus dibicarakan tanpa basa-basi. Pemerintah tidak boleh memosisikan diri sebagai penonton dalam urusan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan. Pasal 63 ayat (3) huruf d memberi kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; huruf o memberi kewenangan di bidang perizinan; huruf i mewajibkan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan huruf p memberi kewenangan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota. Keempatnya bukan daftar kewenangan yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu rangkaian: menerbitkan izin, mengawasi, membina, lalu menindak. Bila satu mata rantai putus, perlindungan lingkungan runtuh. Perubahan rezim dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tidak menghapus logika itu. Kemudahan berusaha justru menuntut pengawasan yang lebih ketat, bukan lebih longgar. Kewenangan ini seharusnya tidak berhenti sebagai fungsi formalitas, melainkan betul-betul dijalankan, baik melalui sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (2) maupun penegakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 97 sampai dengan Pasal 104, dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum (APH).
Mulai dari hulu: perizinan. Kawasan industri tidak dapat beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan perizinan berusaha. Jika benar pengelola kawasan tidak pernah membangun instalasi pengelolaan air limbah B3, hanya ada dua kemungkinan, dan keduanya memalukan. Pertama, persetujuan atau izin diterbitkan tanpa verifikasi sungguh-sungguh atas kesiapan sarana pengelolaan limbah. Kedua, dokumen lingkungan hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif yang tidak pernah diuji di lapangan. Pemerintah daerah harus menjawab secara terbuka: siapa yang memberi rekomendasi, apa isi persyaratan teknis pembuangan air limbahnya, dan mengapa izin tetap hidup padahal komitmen pengelolaan limbah tidak dipenuhi. Izin bukan hadiah, melainkan kepercayaan publik yang disertai syarat. Syarat yang dilanggar seharusnya berujung pada evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan. Publik berhak menuntut audit perizinan Kawasan Millenium beserta perusahaan-perusahaan di dalamnya, dan berhak mengetahui hasilnya.
Berikutnya, pengawasan. Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memakai kata “wajib”, bukan “dapat”. Pasal 74 membekali pejabat pengawas lingkungan hidup dengan kewenangan memasuki lokasi, mengambil sampel, dan memeriksa dokumen. Bahkan Pasal 73 membuka ruang supervisi bila pemerintah menilai telah terjadi pelanggaran serius. Pengambilan sampel yang dilakukan DLHK berkali-kali membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak kekurangan data. Yang kurang adalah kelanjutan dari data itu. Pengawasan yang berhenti pada sampel dan kajian tak lebih dari pencatatan kerusakan. Ukuran pengawasan bukan seberapa sering sampel diambil, melainkan apa yang terjadi setelah pelanggaran ditemukan. Pengawasan yang baru bergerak setelah persoalan masuk ruang rapat dewan adalah pengawasan yang reaktif, bukan preventif, dan reaktif berarti terlambat bagi sungai dan warga yang sudah terdampak.
Lalu pembinaan, kata yang paling nyaman dalam birokrasi karena tidak menuntut keberanian. Pembinaan memang sah sebagai langkah awal, tetapi berubah menjadi kedok pembiaran ketika tidak bertenggat waktu, tidak terukur, dan tidak berkonsekuensi. Dari 2023 hingga 2026 adalah waktu yang lebih dari cukup untuk membina. Bila selama itu limbah masih mengalir ke sungai, yang gagal bukan hanya perusahaan, tetapi juga pembinaannya. Pembinaan juga harus menjangkau pengelola kawasan sebagai pihak yang menaungi banyak perusahaan, bukan sekadar menegur perusahaan satu per satu. Pembinaan yang tidak diikuti perubahan perilaku harus segera naik kelas menjadi penindakan.
Pembiaran paling terang terlihat pada sanksi. Hukum menyediakan perangkat berjenjang: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan atau penutupan saluran pembuangan air limbah, langkah yang pada dasarnya dapat diambil seketika. Di atasnya ada sanksi pidana, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya (Pasal 116), serta tanggung jawab mutlak atas kegiatan yang menghasilkan dan mengelola limbah B3 (Pasal 88). Namun yang tampak oleh publik justru sebaliknya: pencemaran Sungai Cimanceuri masih berlangsung, sementara sikap dan tindakan tegas pemerintah Kabupaten Tangerang belum terlihat nyata. Sejumlah perusahaan yang berkontribusi bagi pencemaran itu masih terus beroperasi tanpa teguran, sanksi, maupun penindakan yang berarti, baik dari Bupati Tangerang maupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebagai perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan hidup. Ini bukan tudingan tanpa bukti. Buktinya terpampang di depan mata: sungai yang tetap hitam. Pemerintah yang memegang kewenangan lengkap tetapi tidak menggunakannya tidak sedang bersikap netral. Diam adalah keputusan, dan keputusan itu menguntungkan pencemar, bukan warga.
Pembiaran juga tidak boleh dipahami sebagai ketidakpedulian biasa yang tanpa akibat hukum. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pidana pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 71 dan Pasal 72, bila akibatnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang menghilangkan nyawa manusia. Rumusan ini memang mensyaratkan akibat yang berat, sehingga tidak mudah dijangkau. Tetapi ia menunjukkan satu pesan penting: pembentuk undang-undang memandang pengabaian pengawasan bukan sekadar kelalaian administratif. Di luar jalur pidana, pembiaran dapat diuji sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit), dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi kepada Ombudsman, atau digugat oleh organisasi lingkungan hidup melalui hak gugat yang diakui Pasal 92. Warga Desa Peusar dan sekitarnya memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009). Hak itu tidak boleh dikalahkan oleh kenyamanan birokrasi maupun kepentingan investasi.
Karena itu tuntutannya sederhana dan terukur. Lakukan audit terbuka atas perizinan Kawasan Industri Millenium dan perusahaan di dalamnya. Gunakan paksaan pemerintah sekarang juga untuk menutup saluran pembuangan limbah yang melanggar hukum. Umumkan hasil uji laboratorium kepada publik. Serahkan temuan kepada aparat penegak hukum untuk diproses pidana, termasuk terhadap korporasi dan pengurusnya. Bebankan pemulihan sungai kepada pencemar, bukan kepada anggaran publik dan kesabaran warga. Dan bila pemerintah daerah tetap tak bergerak, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus mengambil alih melalui mekanisme supervisi. Tanpa langkah-langkah itu, hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang hanya akan menjadi pajangan, dan kata “pengawasan” hanya akan menjadi nama lain dari pembiaran.
