Kasus Penipuan masuk Lidik, Owner-Bendahara PT BMS Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasus Penipuan masuk Lidik, Owner-Bendahara PT BMS Mangkir dari Panggilan Polisi
Kompleks ruko mewah yang berada di depan jalan nasional di komplek perumahan elit Lagoonbay Residence and Plaza yang dibangun PT BMS. Kompleks perumahan ini pun ramai diperbincangkan, karena Owner sekaligus bendaharanya digugat perdata dan dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan.





Lobar,(Beritantb.com) - Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Direktur PT Nusafara Property, Bohari Rahman, ke Polres Lombok Barat (Lobar), kembali menyeret dua nama penting di tengah gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.


Yaitu Owner PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS) atas Nama Supardi alias T.Chen selaku terlapor I, sekaligus bendaharanya atas nama Fatimatuzarah selaku terlapor II. 


Kasus ini bergulir panas sejak dinyatakan masuk ke tingkat penyelidikan (Lidik). Namun sesuai informasi pihak kepolisian, kedua terlapor tersebut mangkir pada panggilan pertama, Selasa (06/10/2026), tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas.


Ditemui di Kota Mataram, Kuasa Hukum Direktur PT Nusafara Property, Lalu Erwin Juniardi, SH., menyayangkan ketidakhadiran mereka. Menurut dia, kesaksian keduanya membuat kasus ini lebih terang benderang.


"Saya tidak faham, kenapa mereka tidak datang bahkan tanpa ada konfirmasi atau alasan yang menghalangi mereka," singgungnya.


Diungkapkan Erwin, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit dua nama penting di PT BMS berawal sekitar bulan Juli tahun 2023. 


Kala itu, Supardi alias T.Chen, menawarkan kerja sama proyek perumahan elit dengan brand Lagoonbay Residence and Plaza, kepada kliennya Bohari Rahman di Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lobar.


"Setelah diajak oleh Terlapor I mengajak untuk pengecekan lapangan, dia dan klien saya meneken perjanjian kerja sama. Ini dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama bernomor: 08.PKS.09.2023," beber Erwin dengan rinci.


Erwin menegaskan, dalam perjanjian kerja sama terdapat poin penting yang menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan hak dari penjualan dan penyewaan unit, ruko, dan rumah di Lagoonbay Residence and Plaza sebesar 30%.


Akan tetapi, Supardi alias T.Chen selaku Owner, tidak melaksanakan poin yang telah diperjanjikan tersebut terhitung dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.


"Begitu juga dengan uang insentif (Operasional,red) yang diperjanjikan Terlapor I. Mulai April sampai Agustus, tidak pernah dibayar oleh terlapor I," ketusnya.


Berbeda dengan Terlapor II atas nama Fatimatuzarah yang saat ini diketahui masih sebagai bendahara PT BMS merangkap manajemen di proyek perumahan Lagoonbay Residence and Plaza. 


Kata Erwin, Terlapor I kerap meminta uang sekitar Rp130 juta lebih secara bertahap kepada kliennya Bohari Rahman dengan alasan, untuk kas kantor manajemen Lagoonbay Residence and Plaza. 


Uang tersebut diduga digelapkan. Akibat ulah Terlapor I, kliennya mengalami kerugian sangat besar hingga menembus Rp4,3 miliar lebih.


"Kasus ini sangat membebani klien kami beserta keluargnya. Kami berharap yang bersangkutan lebih kooperatif, penuhi panggilan polisi. Jangan main petak umpet," tandasnya.(*)

Iklan