![]() |
| Ketua LPAD Kabupaten Bima, Hj. Anita Abdulhamid, A.Md., |
BIMA, (BeritaNTB.com) – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) Kabupaten Bima. Lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu, membentuk karakter, dan memperkuat nilai-nilai moral, harus benar-benar terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ketua LPAD Kabupaten Bima, Hj. Anita Abdulhamid, A.Md., menegaskan bahwa setiap anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh siapa pun, baik orang tua kandung, orang tua asuh, guru, ustaz, maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pengasuhan dan pendidikan anak.
Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh dibatasi oleh lingkungan maupun status lembaga pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak, rasa aman, serta perlakuan yang menghormati martabat dan hak-haknya.
“Anak adalah amanah, dititipkan kepada siapa pun. Kepada orang tua, orang tua asuh, guru, ustaz, di mana pun lingkungan mereka berada. Anak-anak harus kita lindungi,” tegas Hj. Anita pada Minggu,(18/10/2026).
Ia menyoroti kondisi ketika orang tua telah mempercayakan pendidikan dan pengasuhan anak kepada sekolah maupun pondok pesantren. Kepercayaan tersebut, kata dia, harus dijawab dengan tanggung jawab penuh untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, serta perkembangan anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Pondok pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat menimba ilmu agama dan membentuk akhlak mulia semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak. Karena itu, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, tidak boleh mendapat tempat dalam proses pendidikan dan pengasuhan.
“Tempat yang seharusnya aman untuk anak, sekarang sudah menjadi tempat yang membuat masa depan anak menjadi suram,” ungkapnya.
Hj. Anita mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya berpotensi menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi psikologis, rasa percaya diri, serta perkembangan karakter anak. Dampak tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat masa depan generasi muda.
Ia mengajak seluruh pihak, terutama pengelola pondok pesantren, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pengasuhan dan pendidikan yang aman, nyaman, serta ramah anak.
Menurutnya, upaya perlindungan anak harus diwujudkan melalui pengawasan yang memadai, pola pengasuhan yang positif, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses ketika terjadi dugaan kekerasan. Setiap laporan juga perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun budaya pendidikan yang mengedepankan keteladanan, dialog, kedisiplinan tanpa kekerasan, serta penghormatan terhadap kondisi psikologis anak.
“Mari kita jaga aset bangsa ini, generasi emas Indonesia, khususnya Bima, untuk mendapatkan lingkungan pengasuhan yang layak dan optimal. Ciptakan suasana belajar yang nyaman dan aman bagi perkembangan karakter dan psikologis anak,” ajaknya.
LPAD Kabupaten Bima berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Perlindungan anak, lanjutnya, bukan semata-mata tanggung jawab orang tua atau lembaga pendidikan, melainkan kewajiban bersama. Kepercayaan yang diberikan orang tua kepada sekolah dan pondok pesantren harus dijaga dengan memastikan setiap anak dapat belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa rasa takut.
Dengan demikian, lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendukung masa depan anak, bukan lingkungan yang meninggalkan luka dan trauma.(Red).
