![]() |
| Ketua Umum DPP LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., |
JAKARTA, (BeritaNTB.com)– Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengapresiasi respons cepat Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penanganan kasus tersebut, terduga pelaku yang disebut sebagai ayah tiri korban dilaporkan telah diamankan polisi.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum, Dr. Ir. Fadiah Machmud, M.Pd., di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan pengaduan yang diterima LPAI, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar. Kasus ini mendapat perhatian setelah ibu korban menyampaikan pengaduan kepada LPAI.
Pimpinan Pusat LPAI bersama LPAI Provinsi Lampung kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H.
Berdasarkan informasi yang diterima LPAI, koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penanganan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
LPAI menilai respons cepat kepolisian merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan korban, mencegah dugaan tindak pidana berlanjut, serta membuka akses terhadap keadilan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Meski demikian, LPAI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LPAI: Perlindungan Korban Tidak Boleh Berhenti pada Penangkapan
Menurut LPAI, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dengan mengamankan terduga pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan sesuai kebutuhannya.
Pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak, memperhatikan kondisi psikologis, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghindari pertanyaan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.
Perhatian khusus juga diperlukan karena terduga pelaku disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kedekatan tersebut dapat menciptakan relasi kuasa yang membuat anak kesulitan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
LPAI memandang kehadiran aparat penegak hukum harus memberikan rasa aman, terutama bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Respons terhadap pengaduan masyarakat perlu dilakukan secara cepat dan tepat, disertai langkah perlindungan yang berkelanjutan.
Tegaskan Landasan Hukum Perlindungan Anak
Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76D mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Sementara itu, Pasal 81 ayat (3) mengatur pemberatan pidana sepertiga dalam kondisi tertentu apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil pembuktian dalam proses hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Hak tersebut meliputi akses terhadap layanan hukum dan kesehatan, dukungan psikologis, perlindungan dari ancaman, serta pemulihan kondisi sosial korban.
Bagi LPAI, pemenuhan hak-hak tersebut harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga kesempatan untuk pulih dari dampak kekerasan yang diduga dialaminya.
Dorong Sinergi Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak
LPAI berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, tenaga profesional, serta organisasi perlindungan anak.
Penguatan kapasitas personel dalam pemeriksaan ramah anak, pemahaman terhadap kondisi psikologis korban, perlindungan identitas, dan pencegahan trauma berulang juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara serupa.
Di sisi lain, LPAI mengingatkan bahwa apresiasi terhadap kinerja kepolisian harus diikuti komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas. Setiap dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPP LPAI menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Polri dalam memperkuat perlindungan anak di Indonesia, melalui edukasi pencegahan kekerasan, penguatan mekanisme pengaduan, peningkatan kapasitas pendamping, dan koordinasi layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
LPAI berharap respons cepat Polda Lampung dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Bagi LPAI, respons cepat harus menghadirkan perlindungan nyata, penegakan hukum harus menjamin keadilan, dan setiap proses penanganan wajib menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.(Red).
