![]() |
| Konferensi Pers |
JAKARTA (Beritantb.com) – Ancaman rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape terhadap anak dan remaja di Indonesia kian menjadi perhatian. Selain berisiko menyebabkan kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan, perangkat vape juga terungkap digunakan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair yang menyasar generasi muda.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang digelar secara daring dan luring (hybrid) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif kesehatan, riset ilmiah, penegakan hukum, serta perlindungan hak anak.
Forum tersebut menekankan perlunya langkah terpadu untuk melindungi anak dan remaja dari paparan nikotin, zat berbahaya, serta potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik.
BNN Ungkap Lonjakan Kasus Narkotika dalam Vape
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengungkapkan bahwa cairan rokok elektronik dapat disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif.
Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, pada 2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.
Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam temuan kasus yang ditangani BNN. Perkembangan ini sekaligus menjadi peringatan mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran cairan vape dan bahan baku yang berpotensi disalahgunakan.
Supiyanto menjelaskan, modus penyalahgunaan vape melibatkan berbagai senyawa, baik tunggal maupun campuran atau polydrug. Zat yang ditemukan antara lain THC, etomidate, kokain, ketamin, MDMA, metamfetamina, hingga kanabinoid sintetis seperti MDMB-4en-Pinaca.
“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug),” jelas Supiyanto.
Menurut paparan BNN, penyalahgunaan tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan ganda, yakni terhadap nikotin sekaligus narkotika. Dalam kasus tertentu, satu cairan vape bahkan dapat mengandung tiga jenis zat atau lebih sehingga meningkatkan kompleksitas risiko kesehatan dan penyalahgunaannya.
Peredaran produk yang diduga mengandung narkotika ditemukan melalui berbagai perangkat vape, baik sistem terbuka (open system), seperti pod dan mod, maupun sistem tertutup (closed system).
Atas perkembangan tersebut, BNN merekomendasikan pelarangan total vape. Rekomendasi ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, meningkatnya temuan kasus, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara ilegal.
Kemenkes Tegaskan Rokok dan Vape Sama-Sama Berisiko
Dari sisi kesehatan, perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai produk yang aman bagi kesehatan.
Menurutnya, rokok konvensional maupun vape sama-sama memiliki risiko kesehatan, terutama akibat paparan nikotin dan berbagai zat kimia berbahaya.
Cairan vape dapat mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa yang membuat produk tersebut lebih menarik bagi kalangan remaja. Dalam paparan konferensi pers, kadar nikotin pada cairan yang dibahas disebut berkisar 20–59 miligram per mililiter.
“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.
Ia juga menyoroti penggunaan berbagai varian rasa, seperti es teh dan kukis, yang berpotensi meningkatkan daya tarik rokok elektronik bagi anak dan remaja.
Karena itu, pengawasan terhadap pemasaran, akses pembelian, dan penggunaan produk dinilai perlu diperkuat agar anak tidak mudah terpapar zat adiktif sejak usia dini.
Kemenkes turut memaparkan sejumlah dampak kesehatan yang dikaitkan dengan penggunaan vape, mulai dari gangguan pernapasan dan kardiovaskular hingga gangguan sistem saraf dan penurunan fungsi kekebalan tubuh.
Penggunaan rokok elektronik juga dikaitkan dengan risiko cedera paru akut akibat penggunaan produk vaping atau e-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI).
Risiko tersebut menjadi perhatian khusus karena organ tubuh anak dan remaja masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan. Pencegahan penggunaan nikotin sejak dini dinilai penting untuk mengurangi risiko kecanduan dan gangguan kesehatan jangka panjang.
Jumlah Perokok Usia Anak Meningkat
Kekhawatiran terhadap ancaman rokok dan vape diperkuat oleh data Kemenkes yang dipaparkan dalam konferensi pers.
Jumlah perokok berusia 10–18 tahun disebut meningkat dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat. Dalam forum tersebut, turut disampaikan angka bahwa 76,5 persen pengguna rokok elektronik reguler mengalami ketergantungan nikotin.
Angka-angka tersebut menjadi peringatan mengenai besarnya tantangan pencegahan adiksi nikotin pada kelompok usia muda. Meski demikian, penafsiran data ketergantungan perlu memperhatikan definisi, populasi penelitian, serta metode pengukuran yang digunakan.
Persoalan rokok dan vape bukan hanya menyangkut kesehatan individu, tetapi juga hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta terbebas dari paparan zat adiktif berbahaya.
Oleh sebab itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, keluarga, hingga organisasi masyarakat sipil.
LPAI Dorong Kebijakan Perlindungan Anak Berbasis Riset
Sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong penguatan kebijakan untuk melindungi generasi muda dari paparan rokok, vape, dan narkotika.
Konferensi pers tersebut juga menyoroti pentingnya kontribusi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi, termasuk Udayana Central, dalam memperkuat landasan ilmiah penyusunan kebijakan.
Temuan penelitian mengenai paparan zat kimia beracun dalam aerosol rokok elektronik, apabila dipadukan dengan data laboratorium dan hasil investigasi BNN, dapat menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan terukur.
Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan produk, pembatasan akses anak, edukasi kesehatan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Suara perwakilan anak, termasuk TC Warriors, juga menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat perlindungan generasi muda.
Pelibatan anak perlu dilakukan secara bermakna agar kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan hak anak.
ANANDA BERSINAR Jadi Strategi Pencegahan
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif di kalangan pelajar, BNN dan LPAI mendorong strategi ANANDA BERSINAR atau Anak Indonesia Bersih Narkoba.
Strategi ini menitikberatkan pada penguatan ketahanan diri pelajar, ketahanan keluarga, serta partisipasi sekolah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sekolah diharapkan mampu menjadi lingkungan yang aman melalui edukasi tentang bahaya narkoba, deteksi dini, serta penyediaan akses layanan konseling dan rehabilitasi sesuai kebutuhan.
Di lingkungan keluarga, orang tua memiliki peran penting dalam membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengenali perubahan perilaku, serta memberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan rokok, vape, dan narkotika.
Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan distribusi produk, menindak peredaran narkotika yang disamarkan sebagai cairan vape, serta memastikan anak yang mengalami ketergantungan memperoleh layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai.
Upaya tersebut perlu disertai edukasi yang tidak menstigmatisasi anak, sehingga mereka yang terpapar atau mengalami ketergantungan tetap berani mencari pertolongan.
Melalui kolaborasi riset ilmiah, penegakan hukum, pendidikan, keluarga, dan lembaga perlindungan anak, ancaman rokok serta vape diharapkan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Perlindungan generasi muda pada akhirnya tidak cukup hanya melalui imbauan. Dibutuhkan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, edukasi berkelanjutan, dan tindakan nyata agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat serta terbebas dari ancaman zat adiktif berbahaya.(Red)
