![]() |
| Pembacaan Pledoi |
BIMA, (BeritaNTB.com) — Tim Advokat Koalisi BERANI menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Tim pembela pun meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang ke-17 perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/10/2026), dengan agenda pembacaan dan penyerahan nota pembelaan atau pleidoi.
Tim Advokat Koalisi BERANI menyerahkan nota pembelaan setebal 66 halaman yang memuat analisis hukum, fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta argumentasi terkait unggahan media sosial Badai NTB yang menjadi pokok perkara.
Selain pleidoi dari tim advokat, Badai NTB juga menyampaikan nota pembelaan pribadi sepanjang enam halaman yang ditulis tangan. Dalam pembelaannya, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan secara utuh latar belakang perjuangannya dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi masa depan.
Badai mengakui bahwa menjalani proses persidangan merupakan pengalaman berat. Namun, ia menyatakan tidak menyesali langkah yang telah ditempuhnya dan menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak akan membuatnya berhenti peduli terhadap orang lain.
Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara
Pleidoi tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada 30 September 2026 menilai Badai NTB terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima.
Atas penilaian tersebut, jaksa menuntut Badai NTB dengan pidana penjara selama satu tahun.
Namun, Tim Advokat Koalisi BERANI berpandangan bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian. Tim pembela meminta majelis hakim menilai perkara secara menyeluruh, termasuk konteks unggahan, tujuan yang diklaim terdakwa, serta keterangan para saksi dan ahli.
Hadirkan Saksi dan Ahli, Libatkan 28 Pihak Pendukung
Dalam proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hilda Komala Dewi selaku pelapor, Hendri Setiawan yang disebut sebagai tetangga pelapor, serta Syahrani, kepala dusun tempat Hilda tinggal.
Jaksa juga menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli digital forensik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan ahli teknologi informasi dan komunikasi dari Dinas Kominfotik NTB, disertai surat serta barang bukti.
Sementara itu, tim pembela menghadirkan dua orang saksi, yakni Hamdan Zoelva, tokoh masyarakat Bima sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI, serta Muhammad Rizal, aktivis muda yang menjabat Ketua PW SEMMI NTB.
Tim pembela turut menghadirkan tiga orang ahli, yaitu ahli antropologi dari Universitas Bima Internasional berinisial MFH, ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, serta ahli ITE dan perlindungan data pribadi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain keterangan saksi dan ahli, tim advokat menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk dukungan dan *amicus curiae* atau pandangan sahabat pengadilan dari 28 lembaga dan individu.
Dukungan tersebut, menurut tim pembela, berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat Bima, kepala daerah, anggota dewan, mantan Kepala BNN RI, mantan Gubernur NTB, SAFEnet, LBH Pers, hingga sejumlah pihak lainnya.
Tim advokat menilai berbagai keterangan dan dokumen tersebut relevan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim dalam menilai perkara yang menjerat Badai NTB.
Soroti Darurat Narkotika di Bima-Dompu
Dalam bagian pendahuluan pleidoi, Tim Advokat Koalisi BERANI mengangkat persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, termasuk di wilayah Bima dan Dompu.
Tim pembela merujuk data Mahkamah Agung RI yang, menurut mereka, menunjukkan bahwa perkara narkotika menjadi jenis perkara pidana yang paling banyak diadili di pengadilan negeri se-Indonesia pada periode 2021–2024, disusul perkara pencurian dan perlindungan anak.
Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam konteks lokal, tim advokat menyoroti banyaknya perkara narkotika yang ditangani pengadilan di wilayah Bima-Dompu serta kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang disebut dipadati tahanan maupun narapidana kasus narkotika.
Tim pembela juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pimpinan institusi kepolisian di Bima dalam persoalan narkotika. Hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi mereka mengenai pentingnya upaya serius dalam memerangi peredaran barang terlarang tersebut.
Bagi tim advokat, persoalan narkotika di Bima-Dompu bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan juga masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan berbagai pihak.
Tim Pembela: Unggahan Badai Bertujuan Mengedukasi Masyarakat
Salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah unggahan Badai NTB di media sosial mengenai dugaan bandar narkotika, yang di dalamnya terdapat foto Hilda Komala Dewi.
Dalam nota pembelaannya, Perwakilan Tim Advokat, Yan Mangandar menyatakan bahwa Badai dan Hilda tidak pernah saling mengenal ataupun berkomunikasi hingga perkara tersebut bergulir.
Ia juga menyatakan bahwa Badai tidak pernah memanfaatkan unggahan terkait dugaan peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Mengenai pencantuman foto Hilda, tim advokat berargumentasi bahwa foto tersebut diambil dari profil Facebook yang pengaturannya terbuka untuk publik. Mereka juga menyoroti penggunaan istilah “terduga” dalam unggahan yang dipersoalkan.
Menurutnya, unggahan tersebut tidak secara tegas menyatakan Hilda sebagai bandar narkotika, melainkan memuat dugaan yang bersumber dari informasi, unggahan media sosial, dan pemberitaan yang diterima Badai.
Ia berpendapat bahwa tujuan unggahan itu adalah memberikan edukasi serta mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam unggahan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampaikan Pantun Bima, Tegaskan Tak Mundur Melawan Narkoba
Ada bagian yang menjadi perhatian tersendiri dalam nota pembelaan kali ini. Tim advokat memasukkan *patu mbojo*, yakni pantun atau ungkapan berbahasa Bima, yang dibuat oleh Badai NTB dan kemudian diperbaiki oleh budayawan Bima, Fahru Rizki.
Ungkapan tersebut berbunyi:
“Indo kapo kune mu kuta kai sariwu eli, kune mu ciri kai sariwu rawi, hela rui rangga ngge’pa loaku lewa labo bandar narkoba ma ka iha dana ro rasa.”
Dalam terjemahan bebas yang disampaikan tim pembela, ungkapan itu bermakna bahwa meskipun menghadapi seribu ancaman dan berbagai cara untuk menjatuhkan, serta harus melewati rintangan yang tajam, perjuangan melawan bandar narkoba yang merusak tanah kelahiran tidak akan dihentikan.
Bagi Dia, ungkapan tersebut menggambarkan sikap dan keyakinan Badai NTB bahwa perjuangan melawan narkotika merupakan bagian dari kepeduliannya terhadap masyarakat dan masa depan generasi muda.
Majelis Hakim Diminta Membebaskan dan Memulihkan Nama Baik
Melalui nota pembelaan tersebut, Tim Advokat Koalisi BERANI meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan selama proses pembuktian.
Tim pembela berharap majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Badai NTB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskannya dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, dalam pembelaan pribadinya, Badai meminta agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari unggahan yang dipersoalkan, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang perjuangannya dalam menyuarakan persoalan narkotika.
Perkara ini selanjutnya menempatkan majelis hakim pada tahap penting untuk menilai keseluruhan fakta dan argumentasi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana Badai NTB dalam perkara tersebut.
Hingga pleidoi dibacakan, permintaan pembebasan dan pemulihan nama baik itu merupakan sikap serta tuntutan hukum dari pihak pembela. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.(Red).
