![]() |
| Ketua LMND NTB, Arif Haryadin dan Kepala Inspektorat Provinsi NTB Budi |
MATARAM, (Beritantb.com) – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Inspektorat Provinsi NTB membuka seluruh data belanja anomali di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi NTB.
Desakan tersebut menyusul pencoretan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar dalam APBD Perubahan 2026. LMND menilai, pencoretan anggaran tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan eksekutif.
Ketua LMND NTB, Arif Haryadin, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola keuangan daerah harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif.
Menurutnya, pengawasan anggaran tidak boleh hanya terfokus pada DPRD, sementara dugaan persoalan belanja anomali di sejumlah OPD tidak dibuka secara transparan kepada publik.
“Pengawasan anggaran tidak boleh berhenti pada DPRD saja. Sementara masalah yang sama dan lebih besar di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dibuka secara transparan,” tegas Arif dalam pernyataan sikap EW LMND NTB. Senin,(02/11/2026).
LMND menyoroti pernyataan Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, yang menyebutkan bahwa temuan belanja anomali justru lebih banyak terdapat pada usulan eksekutif.
Arif menilai, pernyataan tersebut merupakan informasi penting yang harus ditindaklanjuti dengan keterbukaan data. Publik, kata dia, berhak mengetahui jenis anomali, OPD yang terlibat, nilai anggaran, hingga hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
“Tidak ada alasan untuk terus menunda keterbukaan informasi mengenai persoalan yang menyangkut penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
LMND Desak Inspektorat Buka Data Anomali OPD
Dalam pernyataan sikapnya, EW LMND NTB menyampaikan lima tuntutan kepada Inspektorat Provinsi NTB.
Pertama, LMND mendesak Inspektorat segera membuka seluruh data belanja anomali di lingkungan eksekutif, termasuk nama OPD, jenis kegiatan, nilai anggaran, bentuk ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Kedua, LMND meminta standar pengawasan yang sama terhadap eksekutif dan legislatif. Jika anggaran Pokir DPRD dapat dievaluasi, diverifikasi, bahkan dihapus karena ditemukan ketidaksesuaian, maka seluruh program dan belanja OPD juga harus diperiksa dengan standar yang sama.
LMND juga meminta Inspektorat menjelaskan parameter hukum yang digunakan untuk menentukan suatu program dikategorikan sebagai belanja anomali.
Ketiga, LMND mendesak Inspektorat menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, khususnya terkait kelebihan belanja puluhan miliar rupiah sebagaimana disebutkan Inspektur.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta agar rincian temuan, OPD yang bertanggung jawab, nilai pengembalian keuangan daerah, serta sisa kewajiban yang belum diselesaikan dapat diketahui publik.
Keempat, LMND menuntut Inspektorat membuktikan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Menurut LMND, setiap temuan harus memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti, serta setiap penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
LMND Soroti Dugaan Inspektorat Jadi Instrumen Politik Anggaran
Kelima, LMND NTB secara tegas mengingatkan agar Inspektorat tidak menjadi instrumen kepentingan politik anggaran.
Arif menyampaikan dugaan bahwa pernyataan Inspektur Provinsi NTB tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi mendelegitimasi atau melemahkan kelembagaan DPRD NTB.
“Inspektorat bukan tukang pukul. Kami menduga Inspektorat digunakan sebagai ‘tukang pukul’ oleh Gubernur NTB untuk menakut-nakuti legislator NTB,” tegasnya.
LMND menilai, pencoretan anggaran Pokir DPRD sebesar Rp120 miliar bukan satu-satunya indikator keberhasilan pengawasan keuangan daerah.
Keberhasilan pengawasan, menurut mereka, harus dibuktikan melalui kemampuan Inspektorat membongkar seluruh persoalan anggaran, memulihkan keuangan daerah, menuntaskan rekomendasi pemeriksaan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan.
Arif juga mengingatkan agar publik tidak hanya disuguhi pencoretan anggaran legislatif, sementara persoalan belanja anomali di lingkungan eksekutif yang telah diakui Inspektur justru tidak diungkap secara terang-benderang.
“Uang rakyat bukan milik eksekutif. Bukan pula milik legislatif. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tandasnya.
LMND NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Mereka meminta Inspektorat Provinsi NTB segera membuka data, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan tidak menerapkan pengawasan yang tebang pilih.
“Bongkar semuanya. Periksa semuanya. Jangan tebang pilih!” tutup Arif Haryadin.(Red).
