![]() |
| Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.Ag., S.H., M.H., |
JAKARTA, Beritantb.com) – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan rasa aman, kesehatan mental, dan hak tumbuh kembang anak. Aparat penegak hukum diminta mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam setiap tindakan operasional, terutama ketika menjalankan tugas di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.Ag., S.H., M.H., dalam catatan dan sikap resmi LPAI menyikapi peristiwa penggerebekan dan pemeriksaan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, sebagaimana disampaikan pada Sabtu 31 Oktober 2026.
LPAI menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena tindakan aparat disebut turut membuat anak-anak dan balita di lingkungan pesantren terkejut, ketakutan, bahkan berpotensi mengalami tekanan psikologis.
LPAI memahami bahwa kepolisian memiliki kewajiban menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
"Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anak-anak," tegas Samsul Ridwan.
Menurutnya, hukum sejatinya hadir untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak yang tidak mengetahui persoalan hukum yang sedang ditangani aparat.
Samsul juga mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menyampaikan bahwa cita-cita kepolisian adalah membuat anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi, bukan sebaliknya merasa takut atau lari ketakutan.
Karena itu, peristiwa di Sukoharjo dinilai menjadi ujian terhadap implementasi komitmen tersebut hingga tingkat operasional di lapangan.
"Polisi adalah pelindung masyarakat, termasuk pelindung utama bagi anak-anak. Kehadiran aparat di tengah ruang tumbuh kembang anak seharusnya menenangkan, bukan malah menebar ketakutan ekstrem," ujarnya.
Empat Catatan Penting LPAI
Menyikapi peristiwa tersebut, LPAI menyampaikan empat poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
Pertama, penegakan hukum harus mengedepankan kepekaan terhadap kerentanan anak (sense of vulnerability).
LPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC) mengamanatkan negara untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak.
Menurut LPAI, aparat tidak cukup hanya berpedoman pada prosedur teknis operasional, tetapi juga harus memahami kondisi psikologis anak yang rentan mengalami guncangan ketika berhadapan dengan situasi yang menegangkan.
Ke depan, aparat diminta lebih berhati-hati ketika menjalankan operasi di lingkungan tempat tinggal dan pendidikan anak. Pendamping sosial maupun psikolog juga perlu dilibatkan sejak awal apabila situasi memungkinkan.
Kedua, menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap anak.
LPAI menegaskan bahwa anak-anak dan santriwati yang berada di lingkungan pesantren tidak boleh dibebani persoalan hukum yang sedang ditangani aparat.
Mereka bukan pihak yang harus menanggung beban moral, sosial, ataupun cap kriminal akibat narasi kasus yang berkembang di ruang publik.
LPAI meminta semua pihak menjaga identitas, martabat, dan masa depan anak-anak agar tidak menjadi korban stigma berkepanjangan.
Ketiga, pejabat publik diminta tidak memperburuk kondisi psikologis anak melalui pernyataan yang tidak berempati.
LPAI mengimbau pimpinan dan pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.
Pernyataan yang sumir, minim empati, maupun saling melempar tanggung jawab antar-institusi dinilai berpotensi menambah beban psikologis anak-anak yang terdampak.
Menurut LPAI, anak-anak dan masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang menenangkan, berempati, serta menghadirkan solusi konkret, bukan kegaduhan dan perdebatan antarlembaga.
Keempat, pemerintah diminta turun tangan melakukan pemulihan psikologis anak.
LPAI mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah bersama.
Langkah tersebut meliputi asesmen komprehensif terhadap kondisi anak-anak yang terdampak, pendampingan psikologis, serta program pemulihan trauma (trauma healing) secara lintas sektor.
LPAI juga meminta agar hak pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan rasa aman anak-anak dipastikan kembali terpenuhi.
Pemulihan tersebut harus dilakukan secara serius agar anak-anak tidak mengalami rasa minder, ketakutan berkepanjangan, maupun trauma yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Merawat Jiwa Anak Adalah Ukuran Kemanusiaan
Menutup pernyataannya, Samsul Ridwan menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari kemampuan aparat menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga hak dan martabat setiap warga negara, terutama anak-anak.
"Menangkap pelaku kejahatan itu kewajiban, tetapi merawat jiwa dan senyum anak-anak adalah ukuran kemanusiaan kita sebagai bangsa. Jangan sampai anak-anak tumbuh dengan rasa takut pada hukum yang seharusnya melindungi mereka," tegasnya.
Melalui sikap tersebut, LPAI berharap peristiwa di Sukoharjo menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi penegak hukum dan pemerintah agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
LPAI menekankan, keadilan harus ditegakkan, tetapi perlindungan dan rasa aman anak tidak boleh dikorbankan.(Red).
